RADARSEMARANG.ID, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 1.201 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Ungkap kasus ini, polisi menetapkan 1.485 tersangka, baik pngedar kurir maupun bandar. Sedangkan total barang bukti narkotika yang disita berupa psikotropika, dan obat berbahaya dengan total mencapai 215,81 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi FS mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Tengah.
"Selama enam bulan pertama tahun 2026, kami berhasil mengungkap 1.201 kasus dengan 1.485 tersangka, total barang bukti yang disita 215,81 kilogram narkoba," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (30/6/2026).
Barang bukti 215,81 kilogram narkoba yang disita meliputi jenis sabu seberat 24,41 kilogram, kokain 1,77 gram, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, cairan sintetis 980,91 gram, ganja 11,18 kilogram, tembakau sintetis 5,83 kilogram.
Kemudian, psikotropika sebanyak 24.188 butir atau 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,536 kilogram.
"Barang bukti yang disita memiliki nilai estimasi mencapai Rp27,1 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,83 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," bebernya.
Selain itu, polisi juga menyita 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai Rp9.450.000, sebanyak 10.846 botol minuman keras pabrikan, serta 1.910 botol dan 343,73 liter minuman keras oplosan.
Menurutnya, pengungkapan kasus besar turut mewarnai penindakan selama periode tersebut. Di antaranya pengungkapan sabu seberat 5,3 kilogram oleh Polrestabes Semarang pada 15 Maret 2026.
Berikutnya, sabu 3,5 kilogram hasil pengungkapan gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta pada 28 Juni 2026, serta beberapa pengungkapan sabu dan ganja dalam jumlah kilogram di Semarang, Sukoharjo, Surakarta, dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Kita juga memetakan lima wilayah yang dinilai rawan peredaran narkoba, yakni wilayah hukum Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas.
Baca Juga: Dianiaya Pacar Sang Anak hingga Tewas, Polres Semarang Bongkar Makam Warga Wringinputih Bergas
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Diantaranya sistem tempel atau ranjau tanpa tatap muka, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, penyamaran narkoba dalam paket jasa ekspedisi.
"Ada juga modus mengubah bentuk narkoba menjadi seolah-olah barang legal seperti salep berbahan ganja, hingga pengiriman dari luar negeri menggunakan identitas dan alamat palsu," bebernya.
Kombes Pol Yos Guntur Yudi FS menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Jawa Tengah.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan Januari hingga Juni ini menjadi bukti keseriusan kami," tegasnya.
"Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun nomor pengaduan 081220132251 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Baskoro Septiadi