RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengawal KPK bernama Habibu Rusli menjadi sasaran massa warga Pati usai diduga melakukan kekerasan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Setelah sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rusli yang merupakan pengawal tahanan KPK mengalami amukan massa hingga kancing bajunya terlepas.
Rusli kemudian diamankan polisi dibawa masuk ke gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Massa belum tenang karena insiden itu belum ada klarifikasi dari pengawal mengapa melakukan hal tersebut.
Kejadian itu pun juga menghambat perjalanan Sudewo yang akan dibawa kembali ke Rutan Semarang.
Massa aksi menduduki mobil rantis Brimob, tidak mengizinkan Sudewo lewat.
Melihat hal itu, mantan Bupati yang terjebak dalam mobil berlapis baja itu keluar melalui lubang. Ia menyampaikan kepada warga agar tidak terprovokasi dan tenang.
Soal dugaan kekerasan itu, Sudewo menyampaikan yang bersangkutan sudah minta maaf.
"Dia sudah minta maaf pada saya, saya sudah memaafkan. Kita sama-sama berdoa supaya saya bebas," kata dia dari atas mobil.
Setelah itu, kendaraan yang dipakai Sudewo bisa melintas. Namun, hal itu tidak membuat massa tenang. Mereka masih meminta Rusli keluar dan minta maaf secara langsung.
Usai bernegosiasi panjang, Rusli kemudian keluar dikawal ketat kepolisian. Ia menyampaikan permohonan maaf.
"Bapak-bapak ibu-ibu semuanya yang ada di sini, apalagi ada yang terkena saya memohon maaf. Bukan maksud saya sengaja. Saya yang membawa saya yang mengamankan. Mohon maaf ya pak," tutur Rusli.
Ucapan Rusli membuat massa yang semula marah, bisa redam. Mereka perlahan mundur dan membubarkan diri.
Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Pudyono menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sudewo.
"Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima," kata Edwin saat membacakan putusan sela.
Eksepsi itu menyoalkan penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan. Yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek rel DJKA serta dugaan pungli pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut majelis, menilai keberatan itu bukan materi yang bisa diperiksa lewat eksepsi. Majelis sependapat dengan pendapat jaksa penuntut umum.
Adapun penggabungan dua perkara itu sudah sesuai aturan. Ia menilai kedua perkara sama-sama didakwakan kepada terdakwa yang sama dan tidak menghambat jalannya persidangan. Hakim juga melihat langkah jaksa menggabungkan perkara justru membuat proses peradilan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya.
"Penggabungan dakwaan sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum," kata Edwin.
Dengan putusan itu, majelis memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya. Sementara itu, pihak Sudewo masih diberi hak mengajukan keberatan bersama upaya hukum setelah putusan akhir nanti. Sidang akan digelar Senin (6/7) mendatang. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi