RADARSEMARANG.ID, Semarang- Sidang putusan sela mantan Bupati Pati Sudewo atas kasus dugaan gratifikasi proyek DJKA, dan pemerasan pengisian perangkat desa berakhir ricuh, Senin (29/6/2026). Suasana makin tak kondusif saat Sudewo keluar dari ruang sidang.
Ribuan massa memaksa masuk ke Pengadilan Tipikor Semarang. Polisi yang berjaga pun tak kuasa menahan massa yang mendorong pagar hingga terlepas.
Meski sempat menemui massa, Sudewo akhirnya kembali ke mobil tahanan. Sesaat setelah itu, massa kembali ricuh karena mendengar ada dugaan Sudewo kena pukul petugas KPK. Demi mengamankan situasi, Sudewo kemudian pindah dari mobil tahanan ke mobil kendaraan taktis.
Meski begitu, situasi belum mereda. Sudewo pun keluar dari lubang kendaraan taktis milik Brimob itu untuk memberikan imbauan agar masa tenang. Namun sia-sia saja. Hingga kini Sudewo belum kembali ke rumah tahanan karena aksi menahan mobil itu di pengadilan.
Para aksi menerobos masuk meminta pertanggungjawaban KPK yang telah diduga melakukan kekerasan kepada Sudewo.
Mobil barikade Brimob akhirnya turun tangan. Mereka mengamankan situasi. Polisi meminta massa bubar agar situasi kembali damai.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi menyatakan, dalam sidang keempat perkara ini ia memprotes keras dugaan tindakan provokatif. Hal itulah dinilai memicu emosi para pendukung di luar ruang sidang.
Kondisi tak kondusif karena Sudewo yang biasanya bisa berbincang dengan para pendukung, nampak dibatasi. Alhasil hal itu membuatnya terlibat adu argumentasi dengan seorang petugas yang disebut berasal dari unsur pengamanan atau perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dari awal kami sudah mewanti-wanti. Bahkan tadi di ruang sidang saya sudah meminta kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan masalah ini,” ujar Ketua Tim kuasa hukum Sudewo.
Ia menyayangkan kondisi ini pasalnya, sidang sebelumnya para pendukung Sudewo selalu berupaya menjaga ketertiban dan mengikuti proses hukum secara tertib.
“Hari ini saya akan melayangkan protes resmi ke KPK. Karena ulah Anda, massa menjadi tidak terkendali. Tolong hargai, Pak Dewo itu punya banyak pendukung, dan pendukungnya sangat setia,” tegasnya.
Setelah didesak keluar dan meminta maaf, oknum pengawal KPK yang diketahui bernama Rusli muncul. Ia meminta maaf atas hal yang terjadi.
"Saya mohon maaf Pak, ya," katanya.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menolak eksepsi atau perlawanan atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono memerintahkan kasus ini dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (ifa)