RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang meminta jaksa kembali menghadirkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, secara langsung dalam sidang. Ia merupakan saksi penting dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Permintaan itu disampaikan Hakim lantaran rencana pemeriksaan Widi serta dua mantan pejabat Kodam IV/Diponegoro batal dilakukan. Hakim Ketua Rightmen M.S. Situmorang menegaskan, kehadiran saksi Letjen Widi dinilai sangat penting. Ia menyatakan para terdakwa berhak berhadapan langsung dengan saksi yang keterangannya dianggap berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Alphard Rp1,6 Miliar dan Dana Misterius Rp520 Juta, Fakta Baru Terungkap di Sidang TPPU BUMD Cilacap
"Bu Jaksa, kami minta panggil sekali lagi saja. Kami minta dihadirkan saja tiga orang, karena terdakwa ditahan dan mereka minta saksi biar bisa berkomunikasi langsung di persidangan," kata hakim.
Atas permintaan itu, Jaksa Penuntut Umum Nur Farida menjelaskan telah mengirimkan surat panggilan kepada tiga pejabat di tubuh TNI tersebut. Mereka yakni Widi Prasetijono, mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro Wisnu Kurniawan, serta mantan Kakumdam IV/Diponegoro Sjaiful Nursaid.
Sayang, ketiganya saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Karena itu, pemanggilan saksi harus melalui Jampidmil. Dalam surat balasannya Jampidmil, dituliskan agar pemeriksaan ketiga saksi dilakukan secara daring atau tidak langsung. Alasannya terkait jarak lokasi penahanan dan pertimbangan keamanan.
"Mengingat jarak tempuh tempat penahanan para saksi dan Pengadilan Tipikor Semarang serta faktor keamanan dan keselamatan para saksi, agar dimohonkan untuk diperiksa secara daring pada sidang berikutnya," ujar Nur Farida membacakan surat tersebut. Hakim pun juga melihat secara langsung surat tersebut.
Baca Juga: Saksi Sebut Ada Persaingan Elite di Balik Kasus TPPU BUMD Cilacap
Terhadap rencana pemeriksaan secara elektronik itu, Kuasa hukum terdakwa Gus Yazid, Zainal Abidin Petir tidak sepakat. Ia mengaku keberatan dan terus mendorong agar majelis hakim tetap mengupayakan kehadiran fisik para saksi.
"Kami berharap untuk dipanggil sekali lagi, untuk bisa dipanggil secara fisik. Khususnya tiga mantan pejabat Kodam itu ya, Letjen Widi, Kolonel Wisnu, dan Kolonel Sjaiful," kata Petir.
Hal serupa juga diharalkan Kuasa hukum terdakwa Andhi Nur Hud, Dani Srianto. Ia menilai, ketiga saksi memiliki pengetahuan langsung mengenai fakta yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
"Posisi Pak Widi, Sjaiful, Wisnu itu sangat faktual terkait dengan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum," ujarnya
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi pada persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, dalam perkara TPPU ini, terdakwa yang diadili adalah mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda dan tokoh agama Gus Yazid yang disebut memiliki kedekatan dengan Letjen Widi Prasetijono.
Perkara TPPU ini perkembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan sekitar 700 hektare lahan di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. Dalam perkara pokoknya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 237 miliar.
Dalam dakwaan, Jaksa menduga sebagian dana hasil transaksi lahan tersebut dialihkan untuk pembelian sejumlah aset dan kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi