Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengasuh Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:14 WIB
Tersangka kekerasan seksual anak di bawah umur bernama Achmad Fauzi alias Abah Khan (kaos hitam) menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Rabu (24/6/2026).
Tersangka kekerasan seksual anak di bawah umur bernama Achmad Fauzi alias Abah Khan (kaos hitam) menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Rabu (24/6/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang memasuki babak baru.

Tersangka Achmad Fauzi alias Abah Khan resmi menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (24/6/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang santriwati yang masih berstatus anak.

Baca Juga: Bukan Sena yang Dipecat! Nasib Dipa Berubah Drastis Usai Novan Tahu Kebohongan Ambulans Bekas di Terikat Janji Terikat Janji Episode 83

Menurutnya, korban merupakan santri di Pondok Pesantren Al Jaelani, Banyumanik. Selain memiliki hubungan sebagai pengasuh dan santri, korban juga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang diasuh tersangka. Selain itu, korban juga merupakan keponakan tersangka," ujar Sarwanto.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya ke Polrestabes Semarang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Sinopsis Terikat Janji Malam Ini Episode 83: Kedok Korupsi Dipa Terbongkar, Sena Jadi Target Pembunuh Bayaran 'Aryo'!

Meski dalam pemeriksaan tersangka tidak mengakui seluruh tuduhan yang disangkakan, jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi unsur untuk membawa perkara ini ke persidangan.

"Kami memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban," kata Sarwanto.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Zainal Petir, mengecam keras dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka. Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan pesantren.

Selain itu, FKPP juga meminta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap legalitas Pondok Pesantren Al Jaelani yang disebut belum memiliki izin operasional resmi.

Kasus ini kini menunggu proses persidangan untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan jaksa penuntut umum. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kekerasan Anak #PONPES #Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur