Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jaksa KPK Minta Eksepsi Sudewo Ditolak, Sidang Dugaan Suap Eks Bupati Pati Sudewo Bersiap Masuk Pembuktian

Ida Fadilah • Rabu, 24 Juni 2026 | 16:20 WIB
Mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026)
Mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Perdebatan soal penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat dakwaan kembali mengemuka dalam sidang mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sudewo diketahui didakwa dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.

Baca Juga: Dulu Pimpin Aksi Kritik Sudewo, Kini Husein Menangis Histeris dan Minta Sang Mantan Bupati Dibebaskan

Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.

KPK juga menilai keberatan penasihat hukum terkait penggabungan perkara tidak termasuk materi yang dapat diuji melalui nota perlawanan.

“Secara sederhana, penuntut umum berpandangan bahwa nota perlawanan tim advokat secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat 1 KUHAP dan oleh karenanya haruslah ditolak,” ujar jaksa dalam persidangan, Rabu (24/6/2026).

Jaksa menjelaskan, penggabungan dua berkas perkara dilakukan karena keduanya diterima hampir bersamaan dari penyidik KPK.

Menurut penuntut umum, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat 1 KUHAP serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sebaliknya, tim penasihat hukum Sudewo tetap menilai penggabungan dua konstruksi perkara berbeda dalam satu dakwaan berpotensi menimbulkan kerancuan selama proses persidangan, khususnya pada tahap pembuktian.

Mereka meminta majelis hakim lebih dahulu menguji legalitas penggabungan perkara sebelum sidang berlanjut ke pokok perkara.

Menanggapi hal itu, jaksa menegaskan majelis hakim memiliki independensi penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Melalui tanggapannya, penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Sudewo Gugat Dakwaan Jaksa, Penggabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa Dipersoalkan

Usai sidang, penasihat hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntor, menyatakan tetap bertahan pada argumentasi yang telah disampaikan dalam eksepsi sebelumnya. Menurutnya, penggabungan dua perkara justru berpotensi menyulitkan proses pembelaan.

"Kami mengkhawatirkan kalau digabungkan jadi satu itu mempersulit pembelaan dan majelis hakim dalam menyidangkan," tutur Aviv.

Sementara itu, dukungan terhadap Sudewo masih terlihat di luar pengadilan. Sekitar 700 warga Pati memadati kawasan Jalan Suratmo selama persidangan berlangsung.

Meski jumlah massa menurun dibanding dua sidang sebelumnya, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan ketat dan tidak mengizinkan massa memasuki area pengadilan.

Baca Juga: Bupati Pati Non Aktif Sudewo Kembali Disidang, Dakwaan Korupsi dan Pemerasan Masuki Babak Krusial

Karangan bunga dari Aliansi Pati Bangkit (APB) juga kembali menghiasi lingkungan Pengadilan Tipikor Semarang. Sejumlah pesan yang terpampang berisi dukungan serta harapan agar Sudewo dibebaskan.

Sudewo sendiri memilih tidak menanggapi argumentasi jaksa dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada tim penasihatnya. Ia justru menitipkan pesan agar program beasiswa bagi anak-anak binaannya di Pati tetap berjalan.

Selain itu, Sudewo meminta para pendukungnya tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.

"Semuanya tetap tenang, berdoa supaya saya bebas, sehingga saya bisa melanjutkan pembangunan kembali. Dan bagi pendukung kami yang datang di sini, tetap jaga situasi, kondisi dikendalikan, supaya situasinya aman," tambahnya. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#sudewo #Sudewo Bupati Pati ditangkap kpk #PENGADILAN #Korupsi