RADARSEMARANG.ID, Semarang – Perempuan berinisial L, mahasiswi yang merupakan anak pasangan perwira menengah Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten bermuatan rasis di media sosial.
Meski status hukumnya telah naik ke tahap penyidikan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Anak Perwira Polisi Polda Jateng yang Terjerat Kasus Konten Rasis Ditetapkan Jadi Tersangka
L sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia tampak berjoget sambil menampilkan tulisan berbunyi, "Komentar paling rasis gw tf 100 ribu".
Unggahan itu memicu kecaman luas karena dinilai mendorong ujaran kebencian dan diskriminasi rasial di ruang digital.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Siber Polda Jateng telah menetapkan L sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan pada awal Juni 2026.
"Dalam kasus tersebut, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (23/6/2026).
L diketahui merupakan anak dari pasangan anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Ayahnya bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah, sementara ibunya merupakan perwira yang berdinas di Akademi Kepolisian (Akpol).
Meski telah berstatus tersangka, L tidak ditahan. Menurut Artanto, keputusan itu diambil karena pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
"Betul, sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap motif pembuatan konten tersebut. L mengaku unggahan itu dibuat untuk tujuan hiburan dan meningkatkan jumlah pengikut di akun media sosial miliknya.
"Mencari humor dan meningkatkan follower," kata Artanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Saragih Sutanto menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Update Transfer Liga 2 2026/2027, Semen Padang FC Resmi Datangkan Esteban Vizcarra
"Tentunya dari hasil pendalaman penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.
Saat ini, L dijerat pasal dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.
"Ancaman pidananya empat tahun. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami lihat. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pelanggaran pidana lain, tidak menutup kemungkinan status atau pasal yang dikenakan dapat berkembang," pungkas Himawan. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi