Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pria Madiun Bawa Kabur 4,7 Kg Emas Rp4,1 Miliar dari Toko Semarang

Muhammad Hariyanto • Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB
Tersangka mengenakan baju tahanan kejaksaan dengan tangan terikat saat proses pelimpahan Senin (22/6/2026)
Tersangka mengenakan baju tahanan kejaksaan dengan tangan terikat saat proses pelimpahan Senin (22/6/2026)

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Kepercayaan pemilik toko emas di Semarang dibalas dengan pengkhianatan. Seorang pria asal Madiun, Jawa Timur, diduga menipu dan menggelapkan perhiasan emas seberat 4,7 kilogram senilai lebih dari Rp4,1 miliar, sebelum akhirnya ditangkap polisi setelah berbulan-bulan buron.

Pelaku bernama Djiearto Wijaya Dinata (42) ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 April 2026.

Saat ditangkap, ia bahkan disebut menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas.

Kasus ini bermula dari hubungan bisnis yang telah terjalin lama. Sejak 2015, tersangka dikenal sebagai pelanggan toko emas milik korban di Kota Semarang.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Ayah Kandung di Batang Diduga Disembunyikan, Proses Visum Berulang Kali Gagal

Namun, kedekatan itu justru diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penipuan bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan, pada Februari hingga Maret 2024 tersangka memesan perhiasan emas 22 karat melalui 16 nota pembayaran tempo.

Tanpa membayar sepeser pun, ia membawa pulang seluruh emas dengan total berat mencapai 4.708,62 gram.

"Modusnya memanfaatkan kepercayaan korban sebagai pelanggan lama. Barang diambil seluruhnya, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan," ungkap Anwar, Senin (22/6/2026).

Saat korban mulai menagih, tersangka terus mengulur waktu dengan berbagai alasan. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan menyerahkan dua sertifikat SHGB sebagai jaminan. Namun belakangan diketahui dokumen tersebut diduga fiktif.

"SHGB itu bukan miliknya. Atas nama orang yang sudah meninggal dan masa berlakunya juga sudah habis sejak tahun 2000," jelas Anwar.

Lebih mengejutkan lagi, emas senilai miliaran rupiah tersebut ternyata sudah habis dijual.

Uang hasil penjualan tidak digunakan untuk membayar korban, melainkan untuk menutup utang kepada pihak lain serta kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Resmi Terbit Hari Ini! SKTP Juni 2026 Jadi Lampu Hijau Pencairan TPG ASN dan PPPK Guru

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 miliar, terdiri atas nilai emas sebesar Rp3,7 miliar dan denda keterlambatan lebih dari Rp409 juta.

Setelah didesak terus-menerus, tersangka menghilang sejak November 2024 dan sulit dilacak. Polisi menyebut pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian, terutama di hotel-hotel.

"Bahkan selama bersembunyi, yang bersangkutan lebih banyak tinggal di kamar hotel dan memasak sendiri dengan peralatan seadanya agar tidak mencolok," kata Anwar.

Penyidik kini menduga korban tidak hanya satu. Modus serupa disebut terindikasi terjadi di Jakarta, Surabaya, hingga Jepara.

"Yang melapor baru satu korban, tetapi ada indikasi korban lain dengan pola yang sama," tambahnya.

Kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses penuntutan.

Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mha)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Ditreskrimum Polda Jateng #penipuan toko emas #7 kilogram emas #tersangka Djiearto Wijaya Dinata #kasus emas miliaran rupiah Semarang