Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mantan Bupati Pati Sudewo Ajukan Eksepsi di Kasus Suap DJKA dan Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Ida Fadilah • Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB
Bupati non aktif Pati, Sudewo memberikan  statement usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).
Bupati non aktif Pati, Sudewo memberikan statement usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali menjadi sorotan dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (22/6/2026).

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa itu menyampaikan sejumlah pesan politik pembangunan meski masih mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tangan terborgol.

Dalam sidang kedua agenda eksepsi tersebut, Sudewo menekankan bahwa dirinya masih memiliki “tanggung jawab” terhadap pembangunan Kabupaten Pati. Dari balik status hukumnya, ia meminta agar sejumlah program warisan pemerintahannya tetap dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas Bupati.

Baca Juga: Bupati Pati Non Aktif Sudewo Kembali Disidang, Dakwaan Korupsi dan Pemerasan Masuki Babak Krusial

Salah satu yang paling disorot adalah permintaan agar program beasiswa untuk mahasiswa miskin dan miskin ekstrem senilai sekitar Rp 220 miliar tidak dihentikan. Ia mengklaim pendanaan program tersebut dapat ditopang dari CSR sejumlah bank dan perusahaan daerah.

Selain itu, Sudewo juga menyoroti proyek infrastruktur jalan di berbagai wilayah Pati dengan nilai sekitar Rp 210 miliar. Ia menegaskan proyek tersebut harus tetap dilanjutkan tanpa pengurangan anggaran, meski saat ini dirinya tengah menjalani proses hukum.

Tidak berhenti di situ, ia juga meminta renovasi sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Puri, Pasar Kayen, hingga Pasar Juwana agar tetap berjalan karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan pendukungnya yang memenuhi area persidangan dengan atribut dukungan. Kehadiran massa tersebut kembali mewarnai jalannya persidangan yang sejatinya berfokus pada keberatan hukum atas dakwaan jaksa.

Baca Juga: Ratusan Pendukung Eks Bupati Pati Sudewo Kepung Pengadilan Tipikor Semarang

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sudewo memperdebatkan keabsahan penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan, yakni perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa. Mereka menilai penggabungan tersebut melanggar ketentuan Pasal 72 KUHAP karena tidak memiliki keterkaitan hukum acara.

Menurut kuasa hukum, penggabungan dua perkara itu berpotensi mengaburkan batas pembuktian serta merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dalam petitumnya, tim hukum juga meminta Sudewo dikeluarkan dari tahanan jika tidak ada dasar hukum lain, serta memulihkan nama baik dan kedudukannya. Namun jika majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya.

Sidang eksepsi ini menjadi bagian awal dari rangkaian panjang perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut, sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. (ida)

Editor : Baskoro Septiadi
#kasus DJKA #suap gratifikasi #pemerasan perangkat desa #eksepsi Tipikor Semarang #sudewo