Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Buron Hampir Dua Bulan, Paman Pembakar Keponakan di Semarang Ditangkap di Kampung Nelayan Jepara

Muhammad Hariyanto • Minggu, 21 Juni 2026 | 10:37 WIB
Tersangka Supriyono mengenakan kaos biru, ditangkap anggota Reskrim di Jepara
Tersangka Supriyono mengenakan kaos biru, ditangkap anggota Reskrim di Jepara

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pelarian Supriyono, 32, berakhir di sebuah perkampungan nelayan di Kabupaten Jepara.

Pria asal Tambakmulyo, Semarang Utara itu ditangkap setelah hampir dua bulan menjadi buronan kasus pembakaran terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Tim gabungan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Unit PPA-PPO, dan Resmob Polres Jepara menangkap tersangka pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jobokuto, Jepara.

Baca Juga: Dua Siswi Asal Salatiga dan Klaten Wakili Indonesia di Kompetisi Internasional di Chiang Mai Thailand

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sekitar kawasan permukiman nelayan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, sudah kami amankan. Tersangka berinisial S, usia 32 tahun. Tersangka merupakan paman korban," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (20/6/2026).

Baca Juga: Berburu Harta Karun di New PM Johar Semarang, Ada Tas Mewah hingga Sepatu Branded

Peristiwa pembakaran itu terjadi di kawasan Tambak Lorok, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat tersangka menyuruh korban TN, 15, untuk mandi. Namun korban menolak sehingga memicu emosi pelaku.

"Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambil bensin dan menyiramnya kepada korban," ungkap Ni Made.

Korban yang ketakutan kemudian keluar rumah dan duduk di samping neneknya. Namun pelaku tetap mendatangi korban sambil membawa botol berisi bensin.

"Tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya menggunakan korek api sehingga sebagian tubuh korban terbakar," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Mati Satu Dekade, Pasar Maling Johar Semarang Perlahan Hidup Lagi, Pedagang Berharap Kejayaan PM Terulang

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada lengan kanan dan punggung bagian kanan. Korban sempat berteriak kesakitan sebelum akhirnya ditolong warga dan keluarga.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pantiwilasa Dr Cipto Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah tempat hingga akhirnya terlacak berada di Jepara. Polisi membutuhkan waktu hampir dua bulan untuk menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan tersangka saat ini sudah ditahan," tegas Ni Made. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#paman bakar Keponakan #pembakaran anak Semarang #pelaku ditangkap di Jepara #kasus kekerasan anak Semarang #Tambak Lorok Semarang