Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Terima Pelimpahan Kasus Rokok Ilegal Bermodus Truk Tangki Air dari Bea Cukai

Ida Fadilah • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:03 WIB

 

Bea Cukai Semarang dan Kejari Kota Semarang memperlihatkan barang bukti truk tangki air disulap mengangkut rokok ilegal.
Bea Cukai Semarang dan Kejari Kota Semarang memperlihatkan barang bukti truk tangki air disulap mengangkut rokok ilegal.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Modus penyelundupan rokok ilegal dengan menyulap truk tangki air menjadi ruang penyimpanan berhasil dibongkar. Seluruh bagian dalam tangki yang semestinya berisi air, ternyata dimodifikasi untuk memuat rokok tanpa pita cukai. Barang ilegal itu sejumlah 1.481.600 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis sigaret kretek berbagai jenis merk tanpa dilekati pita cukai.

Tersangka dalam perkara ini adalah sopir pengangkut, Muda’i. Dirinya ketahuan mengirim barang itu dari Madura menuju wilayah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Barat. Upayanya itu digagalkan Penyidik Bea Cukai Semarang. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (15/6/2026) sebagai upaya hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Muda’i berperan sebagai sopir yang bertugas mengantarkan rokok ilegal. Muatan itu atas perintah seorang pria bernama Misjuri. 

Baca Juga: Pembagian Rapor Berubah Mencekam, Suami Tusuk Istri di SD Kalipancur Semarang

"Tersangka mengaku telah lima kali melakukan pengiriman. Empat pengiriman sebelumnya berhasil lolos, sedangkan pada pengiriman kelima, kendaraan yang dikemudikannya berhasil diamankan petugas," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (16/6/2026).

Sebagai pengemudi, lanjut Lilik, tersangka Muda’i mengetahui barang yang diangkut merupakan rokok ilegal. Dari setiap pengiriman yang berhasil dilakukan, ia memperoleh upah antara Rp1 juta hingga Rp 2 juta. Seluruh biaya operasional dan pembayaran upah diberikan secara tunai. Hal itu untuk menghindari barang bukti.

Ia membeberkan beberapa Modus yang digunakan untuk menghindari pengawasan petugas. Selain memodifikasi truk tangki sehingga seluruh bagian dalamnya dipenuhi rokok dan tidak berisi air sama sekali, tujuan pengiriman serta identitas penerima barang baru diberitahukan ketika kendaraan sudah mendekati lokasi tujuan.

Tidak hanya itu, riwayat percakapan dan panggilan telepon antara para pelaku sengaja dihapus untuk menghilangkan jejak komunikasi. Cara tersebut diduga dilakukan agar jaringan distribusi rokok ilegal sulit dilacak. "Bukti riwayat chat dan telepon dihapus untuk menghilangkan jejak," ucapnya.

Sementara itu, lanjutnya, Misjuri yang diduga sebagai pengendali pengiriman hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka Muda'i yang sebelumnya ditahan penyidik Bea Cukai Semarang, kemudian ditahan kembali Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarana. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-undang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejari Kota Semarang #pelimpahan #Rokok Ilegal