Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sidang Rp16 Miliar Yoyok Sukawi, Ahli Sebut Semua Klausul Kontrak Wajib Dipatuhi

Ida Fadilah • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:52 WIB
Ahli hukum kontrak dari Fakultas Hukum Undip, Dr. Ery Agus Priyono, S.H., M, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2026)
Ahli hukum kontrak dari Fakultas Hukum Undip, Dr. Ery Agus Priyono, S.H., M, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2026)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Persidangan gugatan wanprestasi senilai Rp16 miliar terhadap mantan CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, memasuki babak krusial.

Ahli hukum kontrak dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Ery Agus Priyono, menegaskan bahwa seluruh isi perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.

Keterangan ahli tersebut menjadi penting karena menyentuh salah satu pokok sengketa yang sejak awal mencuat dalam persidangan, yakni klausul mengenai sumber pembayaran utang yang disebut berasal dari hasil penjualan tanah di kawasan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Baca Juga: Sidang Wanprestasi, Terungkap Upaya Yoyok Sukawi Bayar Utang dengan Aset dan Skema Angsuran

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa transaksi penjualan tanah tersebut telah berlangsung sebelum perjanjian pinjam-meminjam dibuat.

Namun pembayaran dari pihak pembeli disebut mengalami penjadwalan ulang, yang menurut pihak tergugat berimbas pada tertundanya pemenuhan kewajiban kepada penggugat.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat, Imam Setiadi, Ery menjelaskan bahwa hukum kontrak Indonesia menganut asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

"Setiap kesepakatan yang memenuhi syarat sah perjanjian mengikat para pihak sebagai undang-undang," ujar Ery di hadapan majelis hakim yang dipimpin Benny Eko Supriyadi, Rabu (17/6).

Menurutnya, apabila sumber pembayaran utang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, maka klausul tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan perjanjian.

"Ketika yang disepakati itu sah, maka berlakulah asas pacta sunt servanda, mengikat para pihak, baik kreditur maupun debitur, seperti berlakunya undang-undang," tegasnya.

Ery juga mengingatkan bahwa kontrak tidak boleh ditafsirkan hanya dari satu pasal atau klausul tertentu.

Sebaliknya, seluruh isi perjanjian harus dibaca sebagai satu kesatuan untuk memahami maksud para pihak saat kesepakatan dibuat.

Pandangan itu dinilai relevan dengan perdebatan mengenai hubungan antara perjanjian utang piutang dan transaksi tanah yang disebut sebagai sumber dana pelunasan.

Baca Juga: Warga Laporkan Ada Rumah Kos di Semarang Jadi Basecamp Komunitas Gay

Selain itu, Ery menyoroti pentingnya prinsip itikad baik yang menurutnya telah melekat sejak tahap perundingan sebelum kontrak ditandatangani.

"Sepanjang hal-hal yang menjadi dasar kesepakatan telah disampaikan secara terbuka dan disetujui para pihak, maka itu menjadi bagian dari syarat pelaksanaan perjanjian," katanya.

Ia juga mengutip Pasal 1339 KUHPerdata yang mengatur bahwa para pihak tidak hanya terikat pada isi tertulis kontrak, tetapi juga pada unsur kepatutan, kebiasaan, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Karena itu, lanjut Ery, penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melihat keseluruhan hubungan hukum yang telah disepakati sejak awal.

Sementara itu, kubu tergugat kembali menyoroti besarnya nilai aset yang dimohonkan untuk disita dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 Resmi Dirilis – Catat Tanggal Penting untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK

Kuasa hukum Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, menyebut total NJOP aset yang dimintakan sita mencapai sekitar Rp107,7 miliar, jauh melampaui nilai kewajiban yang masih disengketakan sekitar Rp12,8 miliar.

Menurutnya, aset yang diajukan dalam permohonan sita meliputi rumah di Banyumanik, tanah di kawasan Tandang, dua bidang tanah di Mijen, hingga aset di kawasan Bendan.

"Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, total NJOP aset yang dimohonkan sita mencapai sekitar Rp107,7 miliar. Sementara nilai kewajiban yang masih dipersoalkan sekitar Rp12,8 miliar," ujar Luhut.

Pihak tergugat juga mempertanyakan dasar permohonan sita terhadap sejumlah aset yang disebut tidak termasuk objek agunan dalam perjanjian pinjam-meminjam.

Meski demikian, Luhut menegaskan kliennya tetap memiliki itikad menyelesaikan kewajiban tersebut. Salah satu opsi yang pernah ditawarkan adalah pembayaran secara bertahap.

"Kalau dicicil Rp1 miliar per bulan, kewajiban itu bisa selesai sekitar 13 bulan. Itu lebih cepat dibanding menunggu proses perkara perdata yang bisa berlangsung lama," katanya.

Editor : Baskoro Septiadi
#gugatan Yoyok Sukawi #sidang wanprestasi Semarang #ahli hukum kontrak Undip #sita aset Rp107 miliar #yoyok sukawi