Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Didakwa Suap Proyek DJKA dan Pemerasan, Eks Bupati Pati Sudewo Bilang Begini Usai Sidang

Ida Fadilah • Senin, 15 Juni 2026 | 14:38 WIB

 

Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6).

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sudewo menerima suap proyek perkeretaapian, gratifikasi, hingga melakukan praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan total nilai miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan, saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Momen Pertemuan Eks Bupati Pati Sudewo dan Istri Warnai Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di Tipikor Semarang

Jaksa KPK Hermawan menyebut total penerimaan suap yang didakwakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar."Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp1,3 miliar," ujar Hermawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono.

Uang tersebut diduga berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat sebesar Rp450 juta, Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto sebesar Rp200 juta, serta Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp721,5 juta.

Menurut jaksa, dana itu diberikan sebagai imbalan karena Sudewo diduga membantu mengatur proyek-proyek perkeretaapian agar dimenangkan perusahaan tertentu. Saat itu, Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan, termasuk DJKA.

Baca Juga: Ribuan Pendukung Eks Bupati Pati Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang Saat Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Dalam dakwaan disebutkan, pengaturan proyek dilakukan melalui pengondisian proses lelang, pembocoran dokumen pengadaan, hingga pemberian kemudahan kepada kontraktor pelaksana proyek.

Tiga proyek strategis yang disebut dalam perkara ini adalah Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang (JGMS 1), Jalur Ganda Solo-Semarang Fase I (JGSS 1), dan Jalur Ganda Solo Balapan-Kalioso (JGSS 6).

Selain suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp2,4 miliar. Gratifikasi itu antara lain berupa uang Rp2,3 miliar dari Nur Widayat yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA.

Tak hanya uang, jaksa juga mencantumkan penerimaan sebuah keris senilai Rp15 juta serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta yang disebut berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo Mulai Disidangkan, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang

Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Dalam sidang yang sama, KPK juga membacakan dakwaan terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati setelah Sudewo menjabat sebagai bupati.

Jaksa menyebut para calon perangkat desa diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nominal berbeda sesuai posisi yang dilamar.

Untuk jabatan Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun dipatok Rp125 juta, sedangkan jabatan Sekretaris Desa sebesar Rp150 juta.

Dari praktik tersebut, jaksa menyebut terkumpul dana sekitar Rp2,495 miliar yang berasal dari para calon perangkat desa di berbagai wilayah Kabupaten Pati.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, Sudewo membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun terkait proyek perkeretaapian.

"Untuk perkara DJKA ini saya sama sekali tidak menerima uang dari siapa pun. Saya juga tidak memiliki kewenangan mengatur proyek karena itu merupakan kewenangan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sudewo juga membantah tuduhan terkait penerimaan uang dari Nur Widayat sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Lowongan CASN 2026 Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 3.053 Formasi dan 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan

Sidang perdana Sudewo turut diwarnai kehadiran ribuan pendukung yang datang dari Kabupaten Pati. Massa memadati area luar Pengadilan Tipikor Semarang sejak pagi hari untuk memberikan dukungan moral kepada mantan bupati tersebut.

Setelah sidang selesai, Sudewo menemui para pendukungnya dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.

"Terima kasih. Alhamdulillah, saya berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ini menunjukkan warga Kabupaten Pati masih sehati dan seperjuangan untuk membangun daerah yang lebih baik," ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena menyeret mantan kepala daerah yang sebelumnya dikenal memiliki basis dukungan kuat di Kabupaten Pati. Sidang akan berlanjut dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sidang Perdana Sudewo #Korupsi Sudewo #sudewo #pengadilan tipikor semarang #KPK