RADARSEMARANG.ID, Semarang – Nama Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, mencuat dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi BUMD Kabupaten Cilacap. Namun, Taufik secara tegas membantah pernah menerima aliran dana sebagaimana disebut dalam catatan keuangan yang diungkap di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan saat Taufik hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Andhi Nur Huda dan Ahmad Yazid alias Gus Yazid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (10/6).
Baca Juga: Gus Yazid Sebut Kasus TPPU BUMD Cilacap Direkayasa, Saksi Notaris Ungkap Tanah Bukan Aset Negara
Dalam persidangan terungkap adanya catatan yang dibuat bendahara sekaligus Komisaris PT Rumpun Segara Artha (RSA), Andina.
Catatan tersebut memuat sejumlah aliran dana yang disebut mengarah ke beberapa pihak, termasuk nama Ketua DPRD Cilacap.
Namun, Andina mengaku hanya mencatat informasi yang disampaikan oleh terdakwa Andhi Nur Huda.
"Saya tidak tahu karena hanya mencatat dari Pak Andhi saja," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Yazid, Zainal Petir, kemudian menanyakan langsung kepada Taufik terkait dugaan penerimaan dana tersebut.
"Dalam buku catatan ada rencana uang untuk Ketua DPRD Rp1 miliar, itu sudah keluar ya?" tanya Zainal.
Taufik langsung membantah.
"Tidak ada. Saya saja Pak Andhi tidak kenal. Saya tidak tahu itu, saya dicantumkan juga enggak mengerti," jawabnya.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh terdakwa Andhi Nur Huda yang menyebut tidak pernah memberikan uang kepada Taufik.
Selain soal dugaan aliran dana, kesaksian Taufik dibutuhkan karena keterlibatannya dalam proses pembahasan dan pengesahan perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT Cilacap Segara Artha (CSA) Perseroda.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penggabungan Perumda KIC dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Serba Usaha Kabupaten Cilacap menjadi sebuah perseroan terbatas.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti proses pembentukan perda yang dinilai berlangsung cepat.
"Berapa lama pembuatan perda itu? Sangat cepat kan hanya 22 hari," tanya Zainal.
Taufik mengaku tidak mengingat secara pasti lamanya proses pembahasan aturan tersebut.
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Gus Yazid dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BUMD Cilacap
"Saya lupa antara 1,5 bulan atau 22 hari," jawabnya.
Perdebatan itu kemudian ditengahi Ketua Majelis Hakim Rightmen S. Situmorang. Menurut hakim, cepat atau lambatnya pembentukan perda bukan menjadi persoalan selama prosesnya tidak disertai praktik suap maupun pelanggaran hukum.
"Lamanya itu tidak masalah, mau 1,5 bulan atau 22 hari, yang penting tidak ada suap. Bagaimana, Pak?" kata hakim yang kemudian diamini Taufik.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa perda tersebut telah melalui mekanisme pembahasan panitia khusus (pansus), evaluasi pemerintah daerah, hingga dikirimkan kepada gubernur sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada judicial review terhadap perda tersebut di Mahkamah Agung maupun gugatan class action dari masyarakat.
"Tidak ada. Perda tersebut telah berlaku efektif," tegasnya.
Persidangan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi BUMD Cilacap masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Editor : Baskoro Septiadi