RADARSEMARANG.ID, Semarang – Berbagai upaya disebut telah dilakukan mantan CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman sebesar Rp16 miliar kepada pengusaha Soeharto.
Mulai dari menawarkan aset pribadi hingga skema pembayaran secara bertahap sebesar Rp1 miliar per bulan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Soeharto bersama istrinya, Wiwik Mahmudah, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/6).
Baca Juga: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Semarang
Keterangan itu disampaikan Sri Poncowati, staf keuangan sekaligus pengelola aset keluarga Yoyok Sukawi, yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, Sri Poncowati membenarkan adanya pinjaman sebesar Rp16 miliar yang diberikan Soeharto kepada Yoyok Sukawi.
Ia mengaku mengetahui proses penyusunan hingga penandatanganan perjanjian pinjam-meminjam tersebut.
"Saya diminta menyiapkan perjanjian antara Pak Yoyok dengan Pak Harto. Draf perjanjian dibuat oleh notaris di Demak," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Benny Eko Supriyadi.
Saksi juga mengaku hadir saat penandatanganan perjanjian pada November 2024 dan mengetahui isi pokok kesepakatan yang dibacakan oleh notaris.
Menurutnya, pelunasan pinjaman sejak awal telah dirancang dilakukan secara bertahap. Salah satu sumber pembayaran berasal dari hasil penjualan tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Bahkan, perjanjian jual beli tanah tersebut telah dibuat lebih dahulu pada Oktober 2024, sebelum perjanjian utang dengan Soeharto ditandatangani.
"Penjualan tanah di Nongkosawit sudah ada perjanjian jual belinya sebelum perjanjian utang dibuat," kata Sri Poncowati.
Baca Juga: Warung Soto dan Pom Mini di Salatiga Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar
Perempuan yang akrab disapa Cici itu menjelaskan, pembayaran tahap pertama telah dilakukan pada November 2024.
Namun, proses pelunasan berikutnya terkendala karena transaksi penjualan tanah yang semula diharapkan menjadi sumber pembayaran tidak berjalan sesuai jadwal.
Meski demikian, Yoyok disebut tetap berupaya menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya dengan menawarkan aset lain berupa tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi di kawasan Jalan Mulawarman, Kota Semarang.
Menurut saksi, berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp15,6 miliar. Selain itu, masih terdapat sejumlah aset lain yang dinilai cukup untuk menutupi kewajiban pinjaman.
"Pak Yoyok pernah menawarkan aset tersebut untuk penyelesaian utang, tetapi tidak diterima," ujarnya.
Tak hanya itu, hasil penjualan tanah milik Yoyok di Kabupaten Demak juga disebut pernah ditawarkan sebagai alternatif pembayaran utang kepada penggugat.
Baca Juga: Dana RT Rp25 Juta Segera Cair, Begini Aturan Baru yang Disiapkan Pemkot Semarang
Dalam persidangan terungkap pula bahwa dari total pinjaman Rp16 miliar, sekitar Rp3,2 miliar telah dibayarkan kepada pihak penggugat secara bertahap.
Bahkan saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang, Yoyok disebut menawarkan skema pembayaran cicilan sebesar Rp1 miliar setiap bulan. Namun, usulan tersebut tidak mencapai kesepakatan.
"Pada saat mediasi juga pernah ditawarkan angsuran Rp1 miliar per bulan, tetapi tidak diterima," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, sisa pokok pinjaman yang masih menjadi kewajiban Yoyok Sukawi saat ini sekitar Rp12,8 miliar.
Sebagaimana diketahui, Soeharto menggugat Yoyok Sukawi terkait pinjaman sebesar Rp16 miliar. Dalam gugatan tersebut, penggugat tidak hanya menuntut pelunasan sisa pokok utang, tetapi juga meminta pembayaran bunga sebesar Rp1,2 miliar serta biaya penagihan senilai Rp500 juta.
Editor : Baskoro Septiadi