Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mantan Dokter PSIS Semarang Ditetapkan Tersangka Buntut Layanan Edukasi Kecantikan, Ajukan Gelar Khusus ke Mabes Polri

Muhammad Hariyanto • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB
Zaenal Abidin Petir Kuasa Hukum dr Mufida Rizqiani Husna
Zaenal Abidin Petir Kuasa Hukum dr Mufida Rizqiani Husna

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Seorang dokter di Kota Semarang, Mufida Rizqiani Husna, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya sebagai upaya untuk memperoleh penilaian ulang terhadap proses penanganan perkara yang saat ini telah memasuki tahap pertama (P-1) di kejaksaan.

Kuasa hukum Mufida, Zaenal Abidin Petir, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan terkait konten edukasi yang disampaikan melalui media sosial mengenai layanan dan standar keamanan perawatan kecantikan.

"Kami sedang mengupayakan gelar khusus ke Mabes Polri terkait perkara ini," kata Zaenal kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Niat Edukasi, Eks Dokter PSIS Malah Dilaporkan Ke Polisi

Berawal dari Konten Edukasi di Media Sosial

Menurut Zaenal, perkara bermula ketika kliennya menerima konsultasi dari seorang pengguna media sosial yang mengeluhkan kondisi kulit setelah menjalani perawatan kecantikan.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, Mufida disebut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penyebab munculnya masalah kulit setelah tindakan perawatan, termasuk pentingnya standar kebersihan dan prosedur medis yang sesuai.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dalam penjelasan tersebut kliennya tidak secara langsung menyebut nama klinik tertentu.

Namun dalam kolom komentar, muncul penyebutan nama salah satu klinik oleh akun lain yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya laporan ke kepolisian.

Menurut Zaenal, materi yang disampaikan kliennya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan layanan kesehatan dan kecantikan.

"Posisi klien kami memberikan edukasi terkait standar pelayanan dan keselamatan pasien, bukan menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu," ujarnya.

"Konsultasi itu bertanya tentang kenapa ketika saya habis perawatan kok kukulnya (jerawat) malah tambah. Maka dia, dr Ubidah itu menyampaikan itu bisa juga karena standar obatnya tidak sesuai," katanya.

 "Yang kedua bisa juga juga, dokter yang melakukan penanganan itu enggak higienis tangannya. Kan mesti pakai harusnya pakai handsoap," lanjutnya.

Tanya jawab layanan ini melalui media sosial. Sedangkan edukasi yang disampaikan tadi, kliennya tidak menyebut nama klinik dari pihak manapun. Hanya saja, ada pesan komentar yang menyebut salah satu nama klinik yang merasa dirugikan.  

"Terus ada yang menyampaikan, "Loh, di sana di tempat klinik itu handsoap-nya itu bisa dipakai berkali-kali. Oh, itu tidak boleh. Handsoap itu harus dipakai sekali," katanya menirukan argumen yang diduga menjadi pemicu perkara ini.  

"Terus termasuk untuk suntik. Suntik itu juga tidak boleh dipakai untuk berkali-kali. Nah, dokter Mufida itu menyampaikan seperti itu. Tapi ada yang merasa, kena. Akhirnya melaporkan klinik itu," bebernya.  

Menurutnya, edukasi yang disampaikan kliennya tidak memiliki niatan menjatuhkan maupun menyerang klinik tertentu, melainkan hanya menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat mengenai aspek keamanan dan standar layanan kecantikan.

 "Sebetulnya lebih kepada edukasi, supaya masyarakat hati-hati, jangan mudah tergiur dengan klinik kecantikan, apalagi klinik kecantikan yang menawarkan diskon-diskon atau harga murah, karena ada standarnya," ujarnya. 

Penyidik Tetapkan Tersangka

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik Ditresiber Polda Jawa Tengah telah menetapkan Mufida sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, telepon seluler yang digunakan serta akun media sosial milik yang bersangkutan juga telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Zaenal berharap gelar perkara khusus nantinya dapat memberikan ruang untuk meninjau kembali unsur-unsur yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Update Laga Liga 4 Babak 32 Besar, Persiharjo Sukoharjo Punya Modal Penting Kontra Pasuruan United

Polda Jateng: Berkas Sudah Tahap Pertama

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan tahap pertama pemberkasan dan saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum.

"Kasus tersebut sudah tahap satu, sehingga berkas perkara saat ini sedang diteliti oleh JPU," kata Artanto.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis atau melalui sarana teknologi informasi.

Jadi Sorotan karena Berkaitan dengan Konten Edukasi Digital

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan media sosial sebagai sarana edukasi di bidang kesehatan.

Perkembangan teknologi membuat tenaga kesehatan semakin aktif memanfaatkan platform digital untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut juga menuntut kehati-hatian agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan sengketa hukum.

Saat ini proses hukum masih berlangsung dan penilaian akhir terhadap perkara tersebut akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Baskoro Septiadi
#dokter mufida Rizqiani Husna #dokter Mufida dilaporkan ke Polda Jateng #Mufida Rizqiani dokter psis Semarang #dokter Mufida Rizqiani tersangka #berita dokter Mufida Rizqiani