Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gus Yazid Sebut Kasus TPPU BUMD Cilacap Direkayasa, Saksi Notaris Ungkap Tanah Bukan Aset Negara

Ida Fadilah • Selasa, 9 Juni 2026 | 09:28 WIB

 

Terdakwa Gus Yazid mengikuti sidang TPPU aset BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026).
Terdakwa Gus Yazid mengikuti sidang TPPU aset BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aset yang menjadi objek perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BUMD Cilacap diungkap bukan lagi milik Kodam IV Diponegoro.

Hal ini disampaikan Rekowarno, notaris yang mengurus jual beli lahan 700 hektar di Cilacap tersebut. Reko merupakan notaris yang mengurus berbagai dokumen, termasuk soal perubahan kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan (RSA), perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam.

Dirinya membeberkan, mengingat TNI tidak boleh berbisnis, maka lahan hasil rampasan aset G30SKPI itu dikeluarkan dari aset Kodam IV Diponegoro. 

"Kan TNI tidak boleh berbisnis. Sejak awal aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam. Jadi sejak awal disembunyikan. Yayasan itu kan gak boleh berbisnis, maka caranya berbisnis dengan mendirikan PT, lalu munculnya termasuk PT Rumpun Sari Antan," ucapnya menjadi saksi terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026). 

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Gus Yazid dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BUMD Cilacap

Rekowarno juga menyebut dalam sertifikat yang diurus itu tidak ada yang bertuliskan Kodam IV Diponegoro, hanya saja tercantum milik PT Rumpun Sari Antan.

"Tidak ada nama itu, sertifikat tertulis PT Rumpun Sari Antan," tandasnya menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa Gus Yazid, Zainal Abidin Petir. 

Dirinya menyatakan rampasan perang boleh diperjualbelikan. Bahkan, sepengetahuannya Pemerintah Cilacap sudah menjual belikan. Menurutnya, Kodam IV/Diponegoro sudah lama melepas aset tersebut agar bisa dijual-belikan. Menurut Reko, aset ratusan hektar tanah tersebut memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.

“Sejak awal aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam,” ungkapnya di persidangan.
Reko menyebut proses pelepasan aset itu dituangkan dalam Akta Nomor 25 yang dibuat pada tahun 2021. Saat itu komposisi kepemilikan saham tercatat 51 persen dimiliki PT TTW dan 49 persen milik RSA.

Menanggapi pernyataan itu, Terdakwa Ahmad Yazid memberikan komentar menohok. Menurutnya, perkara ini sengaja dibuat rekayasa oleh kejaksaan karena aset itu bukan lagi milik negara. Oleh karena itu, dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang itu salah. 

"Sudah jelas ya bahwa ini bukan aset negara ya dan bukan aset kodam. Saya saya minta kejaksaan jangan jadi pembual dan perekayasa kasus. Jangan jadi pembual dan perekayasa kasus," kritiknya usai sidang. 

Dirinya lantas meminta aparat penegak hukum memanggil Deddy Suryadi, mantan Pangdam IV Diponegoro. Pasalnya, mempertanyakan legal standing Deddy yang memblokir sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Terdakwa Andhi Nur Huda.

"Letjen Deddy panggil. Apa legal standing-nya dia memblokir sertifikat HGU milik Pak Andi. Apa legal standing-nya? Kalau sampai presiden tidak berani memanggil, memberikan rekomendasi pemanggilan untuk Pak Deddy, Bapak Letjen Deddy yang sekarang Pandam Jaya. Sudah. Pak Presiden Prabowo, sampeyan mundur aja ndak usah jadi presiden. Jangan dibiarkan hukum ini cuma tajamnya ke bawah kumpul ke atas kita harus rata," kata Gus Yazid. 

Selain itu, saksi lain juga mengungkapkan ada dua orang berbaju hijau loreng turut ikut rapat pengadaan tanah di lingkungan Pemkab Cilacap. Hal ini disampaikan mantan Direktur Kawasan Industri Cilacap (KIC), Ratinudin Yusup. Dirinya menyebutkan dalam rapat bersama Sekda Cilacap, ada dua orang berseragam TNI yang ikut hadir. Keduanya adalah Wisnu Kurniawan dan Sjaiful Nursaid.

Baca Juga: Gus Yazid Ngedumel Usai Sidang, Singgung Hal Ini

Ratih baru mengetahui jika Wisnu merupakan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, dan Sjaiful adalah Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro

Dia membeberkan jika selama pembahasan tidak ada kalimat tanah tersebut milik Kodam. Dia pun tak tahu mengapa keduanya memang dalam pembahasan lahan tersebut.

“Pak Wisnu hanya menyampaikan lahan itu milik PT Rumpun Sari Antan, tidak disebutkan milik Kodam,” kata Ratin.

Waktu itu, tanah yang dibahas akhirnya dibeli oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), anak usaha BUMD Kabupaten Cilacap. “Iya akhirnya dibeli, sudah dibeli,” ujar Ratin.

Adapun dana dari pembelian lahan berasal dari pembayaran tanah Pertamina ke KIC. Kurang lebih mencapai Rp580 miliar. Dari Dari dana itu, sekitar Rp370 miliar disiapkan untuk membeli lahan pengganti. Kebijakan tersebut disebut sudah dirancang sejak masa Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

Menurut Ratin, arahan TAPD saat itu agar uang hasil pembayaran tanah Pertamina dipakai kembali untuk pengadaan lahan baru. Salah satu pilihannya adalah tanah Carui yang dinilai punya nilai strategis.

Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, mengatakan Reko adalah orang yang paling mengetahui riwayat administrasi tanah tersebut. Pasalnya seluruh proses legalnya pernah diurusnya. 

“Notaris itu yang memproses, dia menyampaikan objek sengketa sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Notaris yang tahu persis riwayat tanah RSA,” katanya.

Zainal Petir berkata, status tanah tersebut berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan status itu, tanah bisa dimiliki atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petir menegaskan perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Bukan perkara korupsi, apalagi tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa. Sehingga patut jika nantinya kliennya bisa bebas. (ifa) 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pengadilan tipikor semarang #BUMD Cilacap #Gus Yazid