RADARSEMARANG.ID, Semarang - Salah satu pimpinan di Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial TAT dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan kasus penganiayaan.
Penanganan kasus ini juga masih terus bergulir. Sekarang ini, TAT dipanggil Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Rais Nurhalim Kurniawan yang merupakan salah satu pengurus di organisasi yang sama.
Baca Juga: Pemilik Angkringan Semarang Babak Belur Diduga Dianiaya Petinggi HIPMI Jateng, Korban Lapor ke Polda
Hanya saja, yang bersangkutan belum dapat memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, yang dijadwalkan pada Senin (8/6/2026).
Tim kuasa hukum TAT dari Askara Law Firm Semarang, Reza Revansa Putra Negara, mengatakan kliennya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap penyidik Polda Jateng.
Sebab, ada beberapa hal yang harus diurus terkait keberangkatannya bersama pengurus dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI di Lampung pada Rabu (10/6/2026) mendatang.
"Barusan surat permohonan dilampiri berkas pelengkap, diserahkan anggota tim, intinya hari ini tidak bisa hadir di pemeriksaan karena harus mempersiapkan terkait Munas HIPMI besok Rabu. Setelah Munas, kapan saja yang bersangkutan siap," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2025).
Baca Juga: PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Pendaftaran Hanya Sampai 14 Juni 2026
Surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk kliennya dilampiri berkas pendukung, diantaranya surat undangan Munas HIPMI.
Surat tersebut juga telah diantarkan salah satu anggota tim hukum yakni Iwan Paimin, kepada penyidik, di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (8/6/2026).
Reza juga menegaskan kliennya hingga saat ini masih berstatus saksi dan surat pemanggilan sifatnya baru klarifikasi guna kepentingan penyelidikan awal.
"Masih sebagai saksi, prosesnya masih tahap klarifikasi, penyelidikan," katanya.
Sementara, Iwan Paimin yang juga menjadi kuasa hukum TAT menambahkan, tindakan pemukulan yang dilakukan TAT kepada Rais dipicu masalah internal organisasi.
Menurutnya, kliennya merasa dikhianati oleh Rais yang selama ini dianggap sebagai sosok pengurus kepercayaannya.
Namun saat itu juga, lanjut Iwan, kliennya mengaku khilaf dan langsung meminta maaf kepada Rais, termasuk hingga saat ini TAT masih berupaya minta maaf lanjutan kepada Rais dan pihak keluarga.
"Ya, kejadiannya begitu spontan karena masalah internal organisasi. Korban itu kan orang kepercayaan mas TAT. Intinya ada kejadian spontan tersebut sudah di selesaikan secara lisan dan disepakati sudah berdamai pada tanggal 8 Mei 2026 pagi hari," imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh TAT kepada Rais Nurhalim Kurniawan diketahui terjadi pada 8 Mei 2026, usai acara Bussiness Camp di Kledung, Kabupaten Temanggung. Merasa tidak terima, TAT dilaporkan ke Polda Jateng oleh Rais Nurhalim Kurniawan. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi