Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KPK Limpahkan Berkas Sidang Eks Bupati Pati Sudewo ke Pengadilan Tipikor Semarang 

Ida Fadilah • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:00 WIB

 

Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan lima berkas tebal.

"Berkas atas nama Sudewo ada dua, kasus pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kementerian," kata JPU KPK Luhur Supriyohadi ditemui usai melimpahkan berkas di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/6/2026).

Ia menyebut dua perkara itu akan disidangkan sekaligus. Hal itu berdasarkan penerapan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga: Aktivis GJL Riyanta Apresiasi OTT KPK Bupati Pati Sudewo, Soroti Praktik Lama Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

"Berdasarkan asas peradilan sederhana singkat, dan ya kita gabungkan biar tidak terlalu biaya banyak, dan lama akan digabungkan dalam satu sidang," tambahnya.

Ditanya soal tempat penahanan Bupati Sudewo, ia menyatakan masih ada di Rutan KPK Jakarta. Dirinya belum mengetahui apakah nantinya akan dipindahkan ke Lapas di Semarang atau tidak.

Baca Juga: Tanggapi OTT Bupati Pati Sudewo, Wagub Jateng Taj Yasin Bilang Begini

"Belum tahu, tergantung dari majelis hakim nanti penetapan penahanannya dimana," kata dia.

Ia bersama dua satuan tugas (satgas) lainnya juga menyerahkan berkas perkara terdakwa pemerasan pengisian perangkat desa. Yakni Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#sudewo #KPK #bupati pati #Korupsi #Tipikor