Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Gus Yazid dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BUMD Cilacap

Ida Fadilah • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:43 WIB
Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid usai sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026).
Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid usai sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMD Cilacap.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Gus Yazid Ngedumel Usai Sidang, Singgung Hal Ini

"Mengadili menolak perlawanan Terdakwa. Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Rabu (3/5/2026).

Usai sidang, Gus Yazid mengaku menyambut baik putusan sela majelis hakim.

Menurutnya, penolakan eksepsi justru membuka kesempatan baginya untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang disebutnya terkait dalam perkara tersebut.

“Senang sekali karena nanti bisa menyampaikan rentetan peristiwa, siapa saja yang terlibat,” kata Gus Yazid kepada wartawan sembari memakai rompi dan borgol.

Baca Juga: Panas! Gus Yazid Mengamuk Usai Sidang Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Teriak Lantang Ungkapkan Hal Ini

Dalam keterangannya, Gus Yazid menantang jaksa penuntut umum untuk menghadirkan sejumlah pejabat dan tokoh yang menurutnya memiliki keterkaitan. Salah satu nama yang disebut adalah Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kira-kira berani tidak kejaksaan memanggil Pak Prabowo Subianto yang sekarang presiden?” ujarnya menantang.

Kehadiran Prabowo dirasa penting mengingat Gus Yazid mengaku pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo Subianto.

Ia bahkan mengklaim dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut digunakan untuk kegiatan pengobatan gratis saat masa pemenangan Prabowo.

“Saya tim suksesnya Pak Prabowo. Uang itu sudah saya berlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo. Buktikan! Buktikan!,” tutur dia sambi naik mobil tahanan.

Tak itu saja, ia juga mengingatkan statemen Prabowo yang pernah menyatakan akan memberikan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara. Pasalnya, Gus Yazid selalu berkata akan mengembalikan uang.

Baca Juga: Didakwa Nikmati Rp 20 Miliar, Gus Yazid Terseret Aliran Dana Korupsi BUMD Cilacap

"Pak Prabowo ingat saya enggak? Sampean presiden omon-omon bukan. Kalau sampean bukan presiden omon-omon tepati janji. Katanya setelah pengembalian, sampean akan memberlakukan pengampunan," tegasnya.

Selain Presiden Prabowo, Gus Yazid juga menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani serta sejumlah jenderal dan pejabat lain yang menurutnya perlu dimintai keterangan dalam persidangan.

"Jenderal yang saya sebut itu kapan diperiksanya? Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu kan kadernya Gerindra, Sudaryono," katanya.

Lebih dari itu, Gus Yazid juga menyinggung penyitaan aset dalam perkara yang menjerat dirinya.

Ia mengklaim nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp 35 miliar, lebih besar dari nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan sebesar Rp 20 miliar.

“Dari kasus tuntutan saya Rp 20 miliar, aset yang disita sudah Rp 35 miliar,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Dwi Yosinta Indriasari mengatakan bakal menghadirkan 56 saksi. Di antaranya pejabat tinggi Pangdam IV Diponegoro seperti mantan Pangdam Widi Prasetyo, Kolonel Wisnu, Kolonel Saeful Nur Said selaku pejabat utama Kodam, Suko madyo. Mereka ditahan secara terpisah. Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum terdakwa, Zainal Petir soal kesaksian Widi.

"Posisi saat ini yang bersangkutan (Widi) sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur Jakarta," tuturnya.

Dirinya berupaya memanggil jauh-jauh hari mengingat berada di luar Jawa Tengah. Jika tidak memungkinkan hadir langsung, maka akan disidangkan lewat zoom. 

Sebagaimana diketahui, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana dari mantan Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetyo yang disebut berasal dari hasil penjualan lahan milik salah satu BUMD di Kabupaten Cilacap. Dakwaan tersebut menjadi dasar perkara TPPU yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#BUMD Cilacap #Gus Yazid #TPPU