Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Guru di Magelang Didakwa Pungli PPG Rp 8,5 Juta per Peserta, Terkumpul Rp 1,15 Miliar

Ida Fadilah • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:45 WIB
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi pungli pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) Magelang di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung secara daring, Selasa (2/6/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi pungli pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) Magelang di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung secara daring, Selasa (2/6/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) dalam Jabatan Tahun 2024.

Dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa yang berstatus guru ASN sekaligus pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang, diduga bersama sejumlah pihak melakukan pungli. Cara culas itu menyasar kepada calon peserta PPG PAI. Adapun modusnya dengan dalih fasilitasi program sertifikasi guru.

Baca Juga: Viral Kasus Surat Waris dan Perbedaan Nama Kependudukan di Semarang, Camat Tembalang Bilang Begini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi Pramudianti mengungkapkan, pada awal 2024 sejumlah guru PAI yang telah lolos seleksi akademik PPG mencari informasi mengenai peluang mengikuti program tersebut.

Informasi kemudian berkembang bahwa peserta dapat mengikuti PPG melalui jalur yang difasilitasi PGTK Bumi Serasi dengan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, pengurus PGTK Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang yang terdiri dari Ketua Hakiki Yusani bersama pengurus Jumwaniyah berkoordinasi dengan pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang.

"Organisasi tersebut kemudian menawarkan fasilitasi PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2024 kepada guru-guru PAI di Kabupaten Magelang," katanya, Selasa (2/6/2026).

Hal itu selanjutnya dikoordinasikan di Gedung Serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada Februari 2024.

Para calon peserta diberi informasi bahwa biaya mengikuti program tersebut sebesar Rp 8,5 juta per orang. Menurut dakwaan, besaran biaya itu telah ditentukan oleh para pengurus tanpa melalui kesepakatan dengan calon peserta.

Baca Juga: Pelancong Asal Jakarta Jadi Sasaran Begal di Pertigaan Java Mall Semarang, Satu Pelaku Babak Belur 

Jaksa menyebut para peserta diminta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan surat permohonan bermeterai. Peserta juga diberi pemahaman bahwa apabila tidak membayar biaya yang ditentukan, mereka tidak akan dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.

"Dalam rakor tersebut Terdakwa juga berkata "hanya ingin mengurusi (peserta) yang serius. Jika tidak serius silakan keluar tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu adalagi"," tambahnya. 

Pada Maret 2024, pengumpulan uang dan pembayaran diwajibkan dilakukan secara tunai.

"Bahwa pembayaran uang sebesar Rp 8,5 juta harus dibayar oleh calon peserta secara tunai atau cash tidak boleh ditransfer. Bahwa terdakwa ikut menerima uang dan mendata para calon peserta," tambahnya.

Dari kegiatan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta dan tambahan Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya, sehingga total mencapai Rp 1,157 miliar.

Baca Juga: Puluhan Mobil Antik Hidupkan Nostalgia di Benteng Pendem Ambarawa

Namun sebelum uang tersebut diserahkan kepada pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang, aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi program PPG PAI.

Selain itu, PGTK Bumi Serasi disebut tidak memiliki dasar kerja sama resmi maupun memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama untuk melaksanakan program tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf f Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau memotong pembayaran seolah-olah terdapat kewajiban atau utang, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang yang sah.

Atas dakwaan tersebut, kedua Terdakwa yang mengikuti secara daring memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#ppg #pengadilan tipikor semarang