RADARSEMARANG.ID, Semarang - Selama bulan Mei 2026, anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polres mengungkap 61 kasus kejahatan. Kasus ini menangkap 105 pelaku kejahatan.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman mengungkapkan, ungkap kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab Polri terhadap masyarakat dalam relaksasi masyarakat.
Menurutnya juga, ungkap kasus ini juga wujud membayar hutang kepada masyarakat.
Baca Juga: Catat! Mulai 1 Juni, Tarif Air untuk Industri dan Niaga di Semarang Naik
"Kalau ada kejadian di tengah masyarakat masalah gangguan Harkamtibmas martabat bagi kami itu adalah hutang. Di hutang itu akan kami bayar," ungkapnya di Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026).
"Sehingga keresahan-keresahan yang terjadi masyarakat, kepolisian wajib dan bertanggung jawab untuk mengungkap kalau saya katakan membayar hutang. Karena ini sebenarnya kita tidak boleh terjadi adanya tindak pidana," lanjutnya.
"Tentunya bagi para korban nanti bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek, maupun bisa diambil tanpa biaya," tegasnya.
Ungkap kasus ini adalah berbagai tindak pidana kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Jateng. Para pelakunya juga telah ditangkap, termasuk mengamankan barang bukti.
"Adapun rekapitulasi berdasarkan data tahun 2026 khususnya di bulan Mei ini dari tanggal 1 hingga 28 Mei 2026 ini yaitu total laporan polisi sebanyak 61 LP," Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
"Kemudian tersangka yang diamankan sebanyak 105 (tersangka), kemudian terdapat sebanyak 69 korban," bebernya.
Kasus Curas ini diungkap oleh anggota Dirreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polres, diantaranya ada Polrestabes Semarang, Polres Kendal, Polres Pekalongan, Polres Sragen, Polres Kudus. Total ada 9 LP kasus curas atau begal dan perampasan yang diungkap.
"Kasus curas atau begal tercatat sebanyak 9 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Modus yang digunakan para pelaku yakni menggunakan senjata tajam dan menyasar korban lemah pada malam hari," jelasnya.
Sedangkan kasus Curat diungkap anggota Ditreskrimum Polda Jateng, Polres Semarang, Polres Rembang, Polres Klaten dan Polresta Magelang.
"Kasus curat mencapai 27 laporan polisi dengan 38 tersangka dan 29 korban. Sasaran pelaku antara lain rumah kosong, tempat ibadah hingga pencurian alat musik gereja.
Kemudian kasus Curanmor diungkap dari Polrestabes Semarang, Polres Cilacap, Polresta Magelang, Polres Rembang dan Polresta Banyumas. Total ada 25 Laporan Polisi.
"Kasus curanmor tercatat sebanyak 25 laporan polisi dengan 43 tersangka dan 25 korban. Pelaku mayoritas menyasar sepeda motor yang diparkir di area terbuka menggunakan kunci letter T," jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Semarang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, hingga senjata tajam.
Polda Jateng juga mengungkap kasus spesialis pencurian motor lintas wilayah di Jawa Tengah. Hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pati, Kudus, Jepara, Rembang hingga Sukolilo dengan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curian.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku spesialis pencurian alat musik gereja berinisial BU (38). Tersangka diketahui melakukan aksi di lima gereja wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang dengan total kerugian mencapai Rp151 juta.
"Pengungkapan kasus 3C akan terus dilakukan secara intensif mengingat tindak pidana tersebut meresahkan masyarakat dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa korban," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi