RADARSEMARANG.ID, Semarang - Beberapa kasus kejahatan jalan alias begal yang terjadi diwilayah Kota Semarang telah diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Ungkap kasus terbaru adalah kasus begal di Jalan Tentara Pelajar, Jomblang, Kecamatan Candisari.
Kasus begal di Candisari ini, Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua pelakunya, masing-masing bernama Ari Purnomo, 23, warga Sriwulan Sayung Kabupaten Demak. Kemudian mengembang ke tersangka Eko Kustiarno, 32, warga Wringinjajar, Mranggen Kabupaten Demak.
Baca Juga: 4 Jenazah Sekeluarga yang Tewas di Kawasan Wisata Posong Temanggung Tiba di Rumah Duka
Dua pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing, ketika sedang tidur siang di dalam kamar rumahnya, pada Kamis (9/5/2026) sekitar pukul 04.30.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit Honda beat warna abu-abu dan 2 unit HP milik korban.
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Candisari, persisnya depan SMP Muhammadiyah, Jalan Tentara Pelajar, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.30.
"Adapun pelaku yang berhasil kami amankan berinisial AP dan EK," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (28/5/2026).
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama PO, perempuan warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.
Awalnya, korban mengendarai sepeda motor sendirian, melaju dari rumah hendak belanja sayur di Pasar Peterongan.
Sesampai di sekitaran Pasar Mrican, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Seketika itu, tas selempang yang dibawa korban ditarik paksa oleh pelaku yang membonceng.
Korban pun sampai jatuh ke aspal jalan, dan pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kejadian ini, korban mengalami kerugian satu handphone iPhone 13, dan uang tunai Rp 6 juta, termasuk surat-surat berharga dalam tas tersebut.
Baca Juga: 4 Orang Sekeluarga Asal Ambarawa Tewas Usai Pesta Barbeque di Kawasan Wisata Posong Temanggung
"Untuk hasil dari perbuatan penjambretan tersebut dapat kami amankan satu handphone merek iPhone, satu handphone merek Samsung dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana (pelaku)," bebernya.
Selain kerugian materiil, korban juga mengalami sejumlah luka lebam dan lecet di siku tangan kanan, serta kiri. Kemudian luka lebam dan lecet pada lutut kaki kanan.
Tindak lanjut penangkapan ini setelah korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Candisari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Tersangka ditahan, masih kita dalami untuk kita kembangkan untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi