RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua orang pelaku kasus curanmor jaringan Kota Semarang dan Kabupaten Pati diringkus anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Ungkap kasus ini, mengamankan 25 sepeda motor.
Dua orang yang ditangkap adalah Rico Arif Setiawan, alias RAS, 38, Banjardowo Genuk Kota Semarang, berperan sebagai pemetik. Berhasil ditangkap tanpa perlawan di sebuah rumah kos di wilayah Genuk, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.30.
Hasil pengembangan, berhasil mengamankan tersangka Ananda Dwi Wahyu Ristanto, 28, warga Kertomulyo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati berperan sebagai penadah.
Pria ini ditangkap di sekitaran Taman Bangetayu esok harinya sekitar pukul 22.00.
Sebelum diringkus, pelaku RAS melakukan aksi pencurian sepeda motor diwilayah Ngesrep Kecamatan Genuk, dan outlet wilayah Sawah Besar Kecamatan Gayamsari.
"Total dari barang bukti yang dapat kita amankan semuanya ada 25 unit," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (25/5/2026).
Tiga unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan wilayah Kota Semarang. Sedangkan sisanya berhasil ditemukan diwilayah Trangkil Kabupaten Pati, ditempat tersangka Ananda Dwi Wahyu Ristanto.
"Untuk yang di penadah di daerah Pati, berhasil kita amankan semua dengan dibantu oleh Resmob dari Pati dan Resmob dari Kudus. Kita dibackup dan alhamdulillah dapat ditemukan 22 unit. Untuk kendaraan ini dijualnya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta," bebernya. Aksi pelaku dilakukan seorang diri.
Modusnya berkeling mengendarai sepeda motor dengan sasaran di tempat keramaian, baik diwilayah Kota Semarang.
"Sasarannya adalah motor yang kuncinya tertinggal dan masih menempel di rumah kunci sepeda motor. Kemudian, motornya yang dipakai ditinggal dekat motor korban, dan motor korban dibawa ke rumah kos pelaku," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku datang lagi untuk mengambil sarana yang ditinggalkan di TKP kejadian. Jadi semuanya modusnya kunci tertinggal, tidak ada pengrusakan kunci. Ini dilakukan sejak awal Mei 2026," bebernya.
Sekarang ini, kepolisian masih mendalami semua barang bukti sepeda motor yang diamankan dari dua tersangka ini. Termasuk berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polrestabes Semarang guna mengindentifikasi pemiliknya atau korban.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Penerima Anugerah Pendidikan Indonesia 2026 Jawa Pos Radar Semarang
"Pemiliknya (korban) rata-rata orang Semarang semua, dan Kabupaten Semarang," katanya.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor atau menduga kendaraannya masuk di dalam hasil pengungkapan kendaraan ini untuk dapat mendatangi Polrestabes Semarang.
"Karena sepanjang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka kami akan memproses pengembalian kendaraan kepada pemilik tanpa pungutan biaya apapun," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi