RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nicholas Nyoto Prasetyo, Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolda Jateng.
Selain itu, Kepala Cabang Koperasi BLN juga ikut terseret, masuk tahanan kasus ini.
Penanganan kasus ini setelah menindaklanjuti adanya Laporan Polisi (LP) di Polresta Surakarta, LP di Polda Jateng, LP di Polres Salatiga, dan LP di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pelaporan ini terkait atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang TKP di Kantor BLN Pusat Surakarta, Kantor BLN Cabang Salatiga, Kantor BLN Boyolali, dalam kurun tahun 2018 sampai 2025.
"Dua tersangka, berinisial NNP, Kepala Pusat Koperasi BLN, dan tersangka D, berperan sebagai Kapala Cabang, sudah ditahan semuanya," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, saat rilis Kamis (21/5/2026).
Tersangka NNP, sebagai Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018-2025.
Kasus ini, tersangka diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana.
"Tersangka N juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," bebernya.
Lanjutnya mengatakan, dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya
membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum.
"Adapun dalam melakukan kegiatan penghimpunan dana secara ilegal, tersangka NNP dibantu beberapa kepala cabang salah satunya Tersangka," katanya.
Baca Juga: Polda Jateng Geledah Kantor Koperasi BLN di Salatiga, Dokumen Penting Diamankan
Kombes Pol Djoko juga membeberkan hal lain terkait keterlibatan tersangka D yang perannya mengajak masyarakat untuk mengikuti berbagai program atau produk yang dibentuk dalam Koperasi BLN.
"Modusnya, Koperasi Bahana Lintas Nusantara dalam menghimpun dana dari masyarakat yang bukan merupakan anggota koperasi dengan cara menawarkan dan membuat produk simpanan antara lain," katanya.
Terkait produk yang dibentuk bernama Simpanan Pintar Bayar (SIPINTAR), yang dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP.
"Hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 persen sampai dengan 1,5 persen perbulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," lanjutnya.
Berikutnya, program Simpanan berjangka pasti untung (SiJangkung), modusnya Yaitu Simpanan berjangka dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dengan keuntungan 1 persen -2 persen dari simpanan yang disimpan di koperasi BLN.
"Kemudian, program Simpanan Masa Depan (Simapan), modusnya simpanan berjangka dengan tenor lebih dari 1 tahun dengan keuntungan 2 persen," katanya.
Selanjutnya, program Simpanan rutin Plus (siRutplus), modusnya simpanan rutin perbulan, dan juga Simpanan Ibadah (Si Indah) modusnya simpanan ibadah nusantara damai dan berkah dengan skema menyerupai dengan program SIPINTAR.
"Korban di dalam Sipintar ini yang paling banyak. Karena dengan iming-iming akan mendapatkan untung 100 persen. Pada kenyataannya apa yang di tawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan
kenyataannya," bebernya.
Hasil pendalaman, tersangka dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan koperasi Bahana lintas Nusantara tidak memiliki ijin usaha simpan pinjam. Selain itu juga tidak memiliki ijin usaha penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan.
"Adapun jumlah korban keseluruhan sebanyak 41.000 orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," terangnya.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara diketahui sebanyak 23 cabang di beberapa Provinsi di Indonesia yang terdapat di wilayah Jawa Timur, D I Yogyakarta, Kalimantan Barat, Bali dan Lampung dan Jawa Tengah.
Pihaknya juga menyebut, untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangani 3 cabang terbesar.
"Cabang Salatiga Masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang. Cabang Boyolali Masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, Cabang Solo raya Masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Nasabah BLN Kembali Datangi Rumah Nicho, Kapolres Salatiga Pastikan Kondusifitas
"Selain jumlah korban tersebut diatas juga terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY,
provinsi Lampung, provinsi Kalimantan Barat, provinsi NTT, dan wilayah lain," sambungnya.
Sedangkan kerugian dari kegiatan illegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari Kantor Akuntan Publik Independen. Namun telah diketahui dalam kegiatan illegal ini telah terjadi sebanyal 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai 2025.
"Ada 160 ribu kali transaksi dalam kurun waktu tersebut dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," katanya.
Berbagai barang bukti telah dilakukan penyitaan sebagai alat pendukung proses hukum selanjutnya. Namun pihaknya belum bersedia menyebutkan adanya aset ataupun batang bukti uang hasil kejahatan ini yang disita.
"Kita masih terus melakukan pendalam untuk penelusuran harta kekayaan dari hasil tindak pidana yang diduga disembunyikan atau disamarkan oleh tersangka dan pihak-pihak terkait," katanya.
Sementara tersangka NNP dan D terencam pidana lima sampai 15 tahun penjara.
Kegiatan pres rilis ini juga turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI, OJK RI serta LPSK, PPATK dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi