RADARSEMARANG.ID, Semarang - Akhir perjalanan sidang terdakwa AKBP Basuki atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945, Dwinanda Lunchia Levi diwarnai drama.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Achmad Rasjid menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Basuki pidana penjara selama enam tahun," ucapnya, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: AKBP Basuki Acungkan Jempol Usai Pledoi Minta Bebas, Sebut Kematian Dosen Untag Akibat Hal Ini
Atas itu, anggota Polda Jateng itu langsung mengajukan banding. Berbeda dengan jaksa penuntut umum yang masih pikir-pikir.
Uniknya lagi, drama ini juga terjadi ketika terdakwa lari terbirit-birit menuju sel dan mobil tahanan usai sidang selesai hingga menghebohkan pengadilan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap kemanusiaan. Terlebih terdakwa merupakan anggota polri.
Menurutnya sikap terdakwa telah mengabaikan kondisi korban yang sakit, dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan faktor-faktor medis yang dapat menyelamatkan nyawanya.
Baca Juga: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara, Terbukti Telantarkan Dosen Untag Semarang hingga Meninggal
"Maka pembiaran yang dilakukan oleh terdakwa menjadi faktor penentu yang mengakibatkan kondisi korban memburuk secara drastis sehingga akhirnya meninggal dunia. Dan hal ini membuktikan jika terdakwa telah lalai yang mengakibatkan matinya korban," uraiannya dalam putusan.
Terlebih, lanjut Majelis hakim, terdakwa merupakan seorang aparat kepolisian negara Republik Indonesia yang aktif.
Dimana mengetahui atau melihat seseorang dalam keadaan darurat, dan membutuhkan pertolongan, namun memilih mengabaikan dan tidak menghiraukan.
Hal itu didasari dengan alasan sedang tidak dalam bertugas, atau di luar jam kerja.
Menurutnya alasan itu dapat dikualifikasi sebagai kelakuan hukum yang dapat dijamin saksi pidana, disiplin dan moral.
Putusannya juga mengabaikan pledoi atau pembelaan terdakwa yang menyebutkan kematian korban karena memiliki riwayat penyakit dan menolak dilakukan perawatan di rumah sakit.
Namun, menurut majelis, hal itu hanya alasan terdakwa untuk terhindar dari pertanggungjawaban pidana.
Sedangkan hal itu berbalik dengan fakta bahwa terdakwa sering mendatangi korban di kos untuk bercerita kehidupan sehari-hari dan terjalin hubungan asmara.
"Terdakwa diliputi rasa takut atau enggan menghubungkan dengan orang-orang karena terdakwa sudah berstatus menikah. Motif ini membuat terdakwa dengan sengaja mengabaikan atau melanggar terhadap keselamatan jiwa korban demi kepentingan diri sendiri," tambahnya.
Lebih dari itu, pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keluarga terdekat korban merasa jika korban meninggal tidak wajar karena dalam posisi tidak menggunakan busana yang diketahui pertama kali dari kiriman foto pesan berantai yang berisikan kepada saksi dalam bentuk berita.
Kabar itu, lanjutnya, mengakibatkan keluarga korban sangat sakit hati. Keluarga korban mengalami tekanan atas kematian Dwinanda yang disangka menghembuskan napas di hotel.
Hal itu membuat keluarga korban malu dan belum berani pulang ke kampung halaman karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial berupa korban dianggap wanita simpanan.
Menariknya, majelis secara tegas menyebutkan pertimbangan meringankan nihil.
Berbeda dengan jaksa penuntut umum Ardhika Wisnu yang memberikan pertimbangan meringankan terdakwa telah mengakui kesalahannya, termasuk saat memohon ampunan dirinya meminta hakim agar diterapkan sistem pengakuan bersalah seperti dalam KUHP baru.
AKBP Basuki terbukti bersalah sebagaimana Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana kealpaan (kelalaian) yang mengakibatkan kematian orang lain.
Kemudian ditambah pemberatan Pasal 428 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang mulai berlaku 2026) mengatur pemberatan pidana bagi pelaku penelantaran orang.
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Jalal menyatakan langsung banding. Pihaknya masih akan memperjuangkan keadilan bagi terdakwa.
"Kami banding karena merasa ada kekhilafan majelis hakim. Kami tetap meminta bebas karena dari awal sudah ada pernyataan bersalah dari terdakwa kan. Konsekuensinya ada dua. Pernyataan bersalah itu bisa disidang dengan proses perkara cepat. Yang kedua, ada pengurangan hukuman. Justru gitu, tapi tadi nihil," ucapnya.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir bersyukur atas putusan itu. Menurutnya vonis ini menandakan hakim bersikap profesional.
"Alhamdulillah hakim ini menurut saya itu hakim yang profesional. Saya minta supaya hakim dengan hormat untuk memutuskan putusan yang ultra petitaa, di luar atau melebihi daripada tuntutan. Alhamdulillah sekarang sudah terpenuhi," ucapnya.
Menurutnya dengan putusan lebih dari lima tahun akan memberikan konsekuensi bagi proses etik sehingga bisa membuat AKBP Basuki berpotensi dipecat dari polri. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi