IRADARSEMARANG.ID, Semarang - Proses sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan terpidana Bella Puspita Sari di Pengadilan Negeri Semarang telah rampung. Seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai dan berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk menunggu putusan.
Kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah, mengatakan agenda sidang terakhir di PN Semarang telah dilaksanakan. Tahapan berikutnya tinggal penandatanganan berita acara sebagai penutup proses pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri.
“Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara sebagai penanda bahwa pemeriksaan telah usai,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Audit Penggelapan Dipertanyakan, Bella Korban Dugaan Kriminalisasi Ajukan 10 Novum di Sidang PK
Tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen tambahan dalam sidang PK tersebut. Hal itu guna melengkapi novum atau bukti baru yang diajukan dalam permohonan.
Lampiran itu mencakup keterangan Reyhan Abdillah terkait novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti yang berkaitan dengan novum N4 dan N5.
Kuasa hukum Bella lainnya, Dimas Adyaksa, menyebut seluruh lampiran tambahan telah disampaikan kepada majelis untuk memperkuat fakta-fakta yang diajukan dalam permohonan PK.“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Hari Pertama Malaysia Masters 2026, Selasa 19 Mei
Dalam mekanisme PK ini, tim kuasa hukum menegaskan Pengadilan Negeri Semarang hanya berwenang memeriksa kelengkapan administrasi dan jalannya persidangan PK. Sedangkan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Mereka memperkirakan proses pemeriksaan hingga putusan di Mahkamah Agung dapat memakan waktu sekitar tiga bulan, mengacu pada pengalaman perkara serupa.
Sembari menunggu putusan, tim kuasa hukum berharap publik, kalangan akademisi, hingga pegiat hukum ikut mengawal jalannya proses PK. Tak lain agar putusan yang nantinya dijatuhkan Mahkamah Agung benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta dan novum yang telah diajukan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi