Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemilik Angkringan Semarang Babak Belur Diduga Dianiaya Petinggi HIPMI Jateng, Korban Lapor ke Polda

Ida Fadilah • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:38 WIB
Kuasa hukum korban, Sukarman bersama kakak korban Rais Nur Halim, Randy Wicaksono memberikan keterangan dugaan penganiayaan, Senin (18/5/2026).
Kuasa hukum korban, Sukarman bersama kakak korban Rais Nur Halim, Randy Wicaksono memberikan keterangan dugaan penganiayaan, Senin (18/5/2026).
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemilik angkringan di Semarang, Rais Nur Halim Kurniawan mengalami lebam usai diduga dihajar petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng.

Korban juga mengalami luka di bagian wajah, berupa mata merah, dan lecet di lengan hingga pantat. Korban itu merupakan pengurus HIPMI Jawa Tengah yang menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik HIPMI Jateng periode 2025–2028.

Kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan peristiwa itu diduga terjadi pada 8 Mei 2026 saat kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Skuad Garuda Siap Gebrak Malaysia Masters 2026

Menurut Sukarman, korban dipanggil oleh terlapor tanpa adanya percakapan terlebih dahulu. Sesaat setelah itu, korban disebut langsung mengalami kekerasan fisik. Namun, korban tidak melakukan perlawanan.

“Korban dianiaya berulang, dipiting menggunakan tangan kiri, kemudian dipukul menggunakan tangan kanan. Dari situ korban mengalami lebam-lebam. Kemudian diseret, hingga diinjak,” kata Sukarman dalam konferensi pers di Semarang, Senin (18/5/2026).

Menurut Sukarman, dugaan pemicu kejadian berkaitan dengan kekecewaan terlapor terhadap kinerja korban dalam organisasi. Namun, Sukarman menegaskan persoalan komunikasi internal organisasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.“Apapun alasannya, dugaan tindak pidana penganiayaan tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sukarman menyebut kasus itu telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Tim kuasa hukum pun sedang menyiapkan saksi-saksi serta dokumen pendukung untuk memperkuat laporan di Polda Jateng.

Baca Juga: Berikut Daftar Wakil Indonesia di Malaysia Masters 2026 BWF Super 500

Menurut Sukarman, unsur dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai telah terpenuhi.“Yang pertama saksi-saksi sudah kami identifikasi. Kedua ada bukti visum. Ketiga ada hasil psikologis korban,” ucapnya.

Pihaknya meminta kepolisian menangani perkara itu secara transparan dan adil. Mereka juga mendorong agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi organisasi publik agar tidak membiarkan adanya dugaan tindak kekerasan di internal organisasi.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi organisasi-organisasi publik supaya tidak terjadi dugaan tindak pidana seperti ini,” ujarnya.

Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit terkait luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.

“Kami akan meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum tersebut. Selain itu, terdapat pula hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman,” ujarnya.

Selain hasil visum, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan hasil pemeriksaan psikologis korban. Menurutnya, korban hingga kini masih mengalami trauma berat sehingga belum dapat hadir dalam konferensi pers.

“Korban sampai hari ini masih mengalami trauma yang cukup dalam, ada rasa khawatir berlebihan sehingga belum bisa hadir,” katanya.

Ia menambahkan, korban yang juga penjual ikan cupang belum menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) meski laporan telah diterima kepolisian. Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik segera memeriksa korban dan para saksi.

Sementara itu, kakak korban, Randy Wicaksono, mengatakan kondisi adiknya hingga kini masih memprihatinkan. Korban disebut mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan belum berani beraktivitas normal.“Untuk keluar rumah pun dia masih takut,” kata Randy sembari berkaca-kaca.

Dirinya menyebut korban mengalami luka di tangan, mata memerah, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan cerita korban, dugaan penganiayaan terjadi di lokasi acara dan sempat disaksikan sejumlah orang.

“Dia dipiting, dipukul, sampai jatuh dan diinjak. Sampai sekarang belum bisa melakukan aktivitas sehari-hari,” ujarnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#hipmi jateng