RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria berusia 50 tahun diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jateng terkait kasus narkoba.
Pria warga Bawen Kabupaten Semarang bernama AP ini kedapatan menyimpan narkoba jenis tembakau.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Selasa (12 /5/2026) sekitar pukul 12.00. Hasil penggeledahan, ditemukan narkoba tembakau gorila sebanyak 100 gram, di dalam almari.
Penangkapan ini setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Dua Kurir Narkoba 5,2 Kilogram Terancam 20 Tahun Penjara
"Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (14/5/2026).
Selanjutnya tim, melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Hingga akhirnya menemukan barang bukti narkoba yang belum terjual.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka," bebernya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui media sosial.
Baca Juga: KEJAM! Gadis Difabel di Semarang Dihamili Oknum LSM
"Tersangka membeli melalui media sosial Instagram dengan harga Rp 3,5 juta, kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 3 juta," bebernya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Ungkap kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan atau peredaran narkoba tersebut. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi