RADARSEMARANG.ID, Semarang - Emosi Gus Yazid atau Ahmad Yazid, Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korupsi penjualan aset BUMD Cilacap tak terbendung.
Ia yang mengenakan peci hitam, baju koko putih, serta sarung merah mengamuk usai sidang. Membuat suasana di Pengadilan Tipikor Semarang memanas.
Usai pembacaan eksepsi atas dakwaan TPPU Rp 20 miliar, Gus Yazid berteriak lantang di ruang sidang Cakra.
Baca Juga: Didakwa Nikmati Rp 20 Miliar, Gus Yazid Terseret Aliran Dana Korupsi BUMD Cilacap
Ia tidak terima dengan perlakuan kejaksaan yang memakaikan rompi tahanan borgol tergesa-gesa, apalagi masih di dalam ruang sidang.
Padahal, dalam sidang sebelumnya, ia terlihat santai mengenakan rompi sendiri di luar ruangan.
Bahkan bisa berbincang dengan penasihat hukum terdakwa sambil tersenyum. Berbeda dengan kali ini hingga memunculkan suasana tegang.
"Saya di dorong! Saya di dorong!" teriaknya, Rabu (13/5/2026).
Perlakuan itulah yang memicu Gus Yazid mengungkap tokoh-tokoh di balik dirinya ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia berteriak meminta keadilan agar aparat penegak hukum turut memeriksa petinggi-petinggi TNI.
"Itu wakil Panglima TNI, Panglima harus diperiksa, Menhan diperiksa. Menteri Keuangan diperiksa. Kenapa aset negara tidak didaftarkan? Kenapa?" teriaknya sembari mengacungkan kedua tangannya yang diborgol.
Pernyataan itu pun disampaikan sembari ditarik oleh petugas kejaksaan. Mukanya merah tanda marah. Ia lalu digiring keluar ruang menuju mobil tahanan.
Menanggapi perlakuan itu, Kuasa Hukum Gus Yazid Zainal Abidin Petir menyatakan menyesalkan perlakuan kejaksaan.
Baca Juga: Gus Yazid Ditahan Buntut Kasus Pencucian Uang Korupsi BUMD Cilacap
Pasalnya, kliennya seakan tak diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengannya. Bahkan dalam membawa kliennya menuju mobil nampak kasar.
Ia menyebut, perlakuan petugas pada sidang pertama masih bisa bersenda gurau. Namun ia merasa setelah kemarin kliennya memberikan statement keras bahwa ada keterlibatan petinggi TNI dan berujung viral, ia menduga sikap itu untuk menghindari statement keras.
"Jadi dia merasa didorong, dijemput, langsung diborgol. Karena memang sebenarnya Gus Yazid mau mengungkapkan dalang yang lain. Kemungkinan sudah dengar sehingga Gus Yazid ditarik, diborgol di bawa keluar secara paksa," katanya.
Atas insiden itu, Petir mengaku protes atas dugaan pemaksaan segera di borgol dan di bawa kembali ke lapas. Alhasil dirinya tak dapat berkomunikasi.
"Wajar kalau dia akhirnya melakukan luapan emosi karena tindakan itu kurang etis yang dilakukan kejaksaan yang mengamankan sidang," tambahnya.
Baca Juga: Dari Tuntutan 18 Tahun, Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Soal eksepsi, ia membantah dakwaan jaksa yang menilai uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU di Desa Carui Kec. Cipari Kabupaten Cilacap oleh Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda (terdakwa) dan mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono.
Namun hingga saat ini, perkara korupsi tersebut masih dalam tahap penuntutan secara terpisah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Para terdakwa masih kasasi. Jadi perkara ini prematur karena tindak pidana asal (predicate crime) belum terbukti," tambahnya.
Selain itu, Kuasa Hukum lainnya Bobby Nugroho ia juga menyangkal bahkan kliennya sebagai wiraswasta membantu menyamarkan uang suap penyelenggara negara.
Namun, narasi dakwaan mencampurkan perbuatan Terdakwa dengan perbuatan pribadi saksi Widi Prasetijono.
"Dakwaan tidak menguraikan bukti materiil yang menunjukan Terdakwa terlibat aktif dalam perencanaan korupsi tersebut, sehingga unsur kesengajaan dalam TPPU menjadi tidak berdasar. Artinya sudah tidak ada perbuatan pidana yang dapat dijeratkan terhadap diri Terdakwa," ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang.
Pada eksepsi itu, tim kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi