Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Korban Beberkan Modus Kiai Ashari Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Muhammad Hariyanto • Jumat, 8 Mei 2026 | 18:28 WIB

 

Salah satu korban (tengah) saat akan masuk ke dalam mobil usai memberikan keterangan pers Jumat (8/5/2026).
Salah satu korban (tengah) saat akan masuk ke dalam mobil usai memberikan keterangan pers Jumat (8/5/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka Ashari, pemilik pondok pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati ternyata sudah terjadi bertahun-tahun.

Salah satu korban, mengaku sudah mendapat kekerasan seksual sejak tahun 2024 silam.

Hal ini disampaikan oleh M, 52, salah satu orangtua santriwati yang menjadi korban predator tersangka Ashari.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kiai Ashari, Pengasuh Ponpes di Pati Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan

Hingga akhirnya, M didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pati, pada tahun 2024.

"Awal mula saya saya berani laporan ke Polres Itu dari keterangan anak saya. Dari keterangan anak saya itu yang berkaitan dengan negatif yaitu kekerasan seksual," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang saat di Semarang, Jumat (8/5/2026). 

Sebelum membuat pelaporan ke Mapolresta Pati, M sempat mengumpulkan klarifikasi sejumlah teman putrinya yang juga sekolah di ponpes milik Ashari.

Baca Juga: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara, Terbukti Telantarkan Dosen Untag Semarang hingga Meninggal 

Ternyata, omongan yang disampaikan putrinya, sama dengan yang diomongkan sejumlah orang yang ditemui.

"Waktu itu ada delapan lebih, saya datangi satu persatu untuk nyocoke (menyamakan) omongan anak saya. Satu persatu menyatakan apa tetap apa yang disampaikan anak saya kepada saya," bebernya.

Selanjutnya, M memberanikan diri untuk buat laporan ke Polresta Pati, pada tahun 2024.

Kala tahun itu, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum, tanpa dipungut biaya dan berjalan sampai dua tahun. Namun proses penanganan tersebut tidak mendapat kejelasan.

"Saya laporan 2024 itu berjalan, tapi lama-lama, entah kenapa kok terus tidak ada titik terang atau kelanjutan dari laporan saya," katanya. 

Baca Juga: Ahmad Luthfi Akan Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat Agar Ada Skema Khusus BBM

Semenjak melakukan pelaporan, M mengaku sempat didatangi orang yang pada intinya melakukan intimidasi supaya mencabut pelaporan tersebut.

Namun demikian, M masih kekeh memperjuangkan keadilan anaknya oleh tersangka Ashari. 

"Ada orang suruhan ke rumah saya. Saya di intimidasi intinya untuk mencabut pelaporan saya. Saya jawab saya enggak akan cabut laporan saya sampai kapanpun apapun yang terjadi," tegasnya. 

"Soalnya tujuan dan niat saya dari awal itu bukan untuk diri saya sendiri atau anak saya, tapi saya tahu bahwa di situ banyak-banyak korban selain anak saya. Supaya tidak ada korban lain yang semakin banyak," lanjutnya.

Baca Juga: Wagub Jateng Taj Yasin Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

Sampai sejauh ini, M mengaku belum adanya ancaman ataupun teror terhadap M maupun keluarganya. Namun, intimidasi datang berulang kali, meskipun tidak mengarah tindakan fisik. 

"Belum sampai ke jauh baru omongan disitu dari seorang yang suruhan oknum tadi nadanya saja bagi sudah terlalu keras. Nadanya tinggi," katanya. 

Menurutnya juga, kala itu belum ada intimidasi maupun omongan yang mengarah ke materi atau iming-iming uang. Sebab, M telah menolak secara tegas intimidasi supaya mencabut pelaporan. 

"Belum diimingi iming-imingi uang tapi sudah saya jawab tadi. Tujuan saya bukan uang tapi menyelamatkan anak anak yang ada di pondok tersebut," bebernya. 

"Ancamannya ada yang bilang, bahwa laporan saya nantinya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik. Mungkin saya hitung ada tiga kali suruhan dari oknum tadi," sebutnya. 

M membeberkan, putrinya masuk sekolah di ponpes tersebut, tahun 2017, atau masuk kelas 1 SMP.

Kemudian, tahun 2020 sampai 2024 menjadi korban kekerasan seksual di dalam ponpes milik tersangka Ashari. 

"Menurut keterangan anak saya diperlukan semenjak kelas 3 SMP. Itu sudah beberapa kali dilakukan itu mulai dari 2020 sampai 2024," terangnya.

Korban selama mendapat perlakukan tersebut tidak mengadu ke orangtuanya atau orang lain.

Hanya mengadu ke kakaknya yang juga sekolah di ponpes milik tersangka Ashari. Kemudian setelah lulus sekolah, memberanikan diri berita kepada sang ibu.

"Saya gak terlalu mempermasalahkan anak saya seolah olah ada masalah disitu. Mulai 2024 sudah lulus, terus cerita sama ibunya, kalau di pondok itu diperlukan tidak senonoh. Pelakunya pemilik Ponpes itu," jelasnya. 

Baca Juga: Gary Bencheghib Terkejut Lihat Sungai Pekalongan Hitam dan Bau, Pemerintah Harusnya Malu

Atas kejadian ini, M pun mengaku kecewa dengan pemilik Ponpes tersebut dan memperkarakan ke jalur hukum. Apalagi korban dialami tidak hanya putrinya, banyak korban-korban lainnya.

"Saya sebagai orang tua berharap anak saya di pondok tadi mendapatkan ilmu agama, dididik akhlak yang baik untuk menjadi orang yang bermanfaat, untuk untuk bermanfaat di masyarakat ataupun di keluarga. Tapi ternyata di situ anak saya dididik secara doktrin," katanya. 

Lanjutnya mengatakan doktrin dimaksud dikemas dengan kedok agama. Cara licik ini supaya tersangka mendapat keleluasaan melakukan aksinya terhadap para santriwati yang menjadi sasaran korbannya.

"Kalau secara normal, semua anak diperlukan seperti itu berontak. Tapi disisi lain sudah terdoktrin dan manut dengan apa yang diomongkan kiainya. Kalau tidak manut itu nanti keilmuan diputus. Sebab kalau sudah diputus katanya kiai tadi, murid berani sama guru berarti berani sama Allah," bebernya. 

Santri dan santriwati yang menimba ilmu di ponpes tersebut datang dari berbau penjuru kota, bahkan luar pulau. Mereka juga ada yang anak-anak, remaja hingga dewasa. 

"Nah, disitu doktrinnya itu katanya apa yang dikerjakan oleh muridnya tadi itu dari alam gaib untuk menyuruh apa yang dikerjakan untuk muridnya. Walaupun itu arahnya negatif, murid harus nurut," jelasnya. 

M juga mengaku, lima dari empat orang anaknya menempuh pendidikan akademik dan ilmu agama di ponpes tersebut. Menurutnya, mendapat rekomendasi di ponpes tersebut lantaran kenal dengan pemiliknya, tak lain tersangka Ashari. 

"Sebelum disitu, saya sudah kenal dengan anak Pak Kiai (tersangka) tadi. Disitu belum ada Pondok. Kemudian ketika akan buka pondok, anak saya diminta sama pak kiai sekolah disitu. Dan empat anak saya semuanya sekolahnya disitu. Tapi sekarang saya sudah cabut semua dari situ," terangnya. 

"Saya disitu ya termasuk ikut membantu di bangunan situ, saya bantu. Jagong disitu, juga sering dilingkungan situ. Tapi saya juga rada janggal, katanya pernah mondok sana mondok disini, setelah saya tanyakan kepada teman-temannya ternyata tidak seperti apa yang disampaikan," sambungnya. 

Namun demikian, M akan terus memperjuangkan keadilan putrinya. Ia juga bersyukur mendapat dukungan dan sekarang mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang dipimpin Riyanta dan anggotanya. 

"Saya cabut kuasa hukum saya yang dulu dan saya ganti kuasa hukum ke GJL. Harapan saya dari awal tujuan saya untuk memperjuangkan semua korban itu semoga si pelaku di hukum seberat beratnya," pungkasnya.

Kuasa hukum korban, Ali Suryo yang didampingi Riyanta mengatakan korban dalam kasus tersangka A ini sangat banyak. Awalnya, total dalam pelaporan ke Polresta Pati ada sebanyak 14 orang korban. Namun ada tujuh orang yang mencabut pelaporan.

"Yang tujuh itu di dicabut dikasih kerjaan di kantor sana jadi guru," jelasnya. 

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan, Ali juga menyebut dengan tegas menolak uang suap untuk menghentikan laporan kasus ini. 

"Ada yang menawari, diiming-imingi uang Rp 300 juta saya tolak. Saya mendorong penuh untuk membongkar perkara ini. Diduga ini ada oknum backingan," tegasnya.

Selain itu, juga menegaskan supaya pelaku dihukum seberat-beratnya mengingat jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. Pasal yang diterapkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus, Riyanta juga menegaskan sama. Bahkan akan membuka posko pengaduan korban kasus ini. Termasuk juga mendorong kepada presiden Prabowo dan Komisi 3 DPRI untuk ikut dalam menangani kasus yang marak terjadi dilingkungan pesantren.

"Saya juga berharap kepada pemerintah Prabowo Subianto, untuk bagaimana ini dibentuk tim independen. Komisi 3 DPR RI untuk bagaimana ini segera diatensi, diperhatikan," tegasnya. 

"Karena ini menyangkut masa depan anak-anak masa depan bangsa, dirusak. Makanya saya mendorong kepada Polri untuk bagaimana ini diurai secara jernih, secara apa adanya. Ini harus dibongkar sejelas-jelasnya," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#ponpes ndolo kusumo pati #kiai cabul di pati #kasus pencabulan di pati #ashari kiai cabul di pati #pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo pati