RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tangis mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pecah usai Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas.
Ia dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank daerah tersebut sekitar Rp 670 miliar.
Baca Juga: Dua Bos Sritex Terbukti Rekayasa Kredit, Kakak Divonis 14 Tahun Adik 12 Tahun
"Menjatuhkan putusan bebas Terdakwa Yuddy Renaldi dari segala dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses permohonan kredit PT Sritex tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa.
Baca Juga: Tangis Dua Bos Sritex Pecah Bacakan Pledoi, Keduanya Berpelukan Usai Sidang
Sebaliknya, pada proses itu Terdakwa mengarahkan agar permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.
"Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," katanya.
Persoalan niat bahan atau mens rea, hakim juga menegaskan hal itu tidak ada. Terdakwa tidak melakukan kesalahan, kelalaian, maupun kesengajaan dalam memberikan kredit kepada industri tekstil terbesar se Asia Tenggara itu.
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.
Lebih dari itu, majelis menegaskan terdakwa tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Pada putusan, majelis memerintahkan agar kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya dipulihkan. Hal itu karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.
Putusan serupa juga dijatuhkan pada mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi.
Majelis menyebut, dalam pemberian kredit, tidak ada mens rea. Adapun loordinasi dan komunikasi antara terdakwa Yuddy maupun Dicky adalah normatif, baik diantara pimpinan dan atasan, bawahan dengan bawahan pimpinan dan atasan, pemutus dan pemutus.
"Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya rekayasa baik pada saat membuat laporan tersebut maupun pada saat memberikan kredit. Tidak terbukti adanya kesalahan subjektif, tidak ada kelalaian untuk melanggar hukum atau menimbulkan akibat yang dilarang," tambahnya.
Kabar baik itu juga dirasakan Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata yang juga divonis bebas.
Dicky dinak tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
“Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primer dan subsider,” kata hakim dalam sidang.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas hakim Rommel.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Dicky mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank BJB.
Hakim juga menilai tidak ditemukan bukti bahwa Dicky menjadi pihak yang mengusulkan kredit bermasalah tersebut.
Majelis menyatakan unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti.
“Tidak ada kehendak jahat atau mens rea. Terdakwa bertindak dalam kewajaran, proporsional,” ujar hakim.
Hakim menilai Dicky menjalankan tugas sesuai prosedur dan standar operasional perusahaan.
Selama proses pemberian kredit, ia disebut tetap melakukan monitoring dan bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Atas putusan tersebut, hakim mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
Sedangkan mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi dituntut 8 tahun bui. Adapun Dicky dituntut pidana 6 tahun penjara. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi