RADARSEMARANG.ID - Kiai Ashari, Pengasuh pondok Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati berhasil ditangkap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/5/2026).
Hal ini Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap diwilayah Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45.
"Iya, ditangkap tadi subuh, diwilayah Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri oleh tim Jatanras Polda Jateng," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Bansos ATENSI YAPI 2026 Cair, Anak Yatim Terima Rp600 Ribu, Cek Status Penerima
Namun pihaknya belum bisa membeberkan secara detail lantaran masih mengikuti dalam aktifitas kegiatan. Pihaknya menyarankan ke Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
"Betul sudah tertangkap tadi pagi," kata Kombes Pol Artanto melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmi Tamaela membeberkan, penangkapan ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan di tepi jalan perkampungan di wilayah Wonogiri.
"Penangkapan berawal dari kecurigaan tim di lapangan ada sepeda motor melintas. Kemudian kami buntuti di jalan setapak perbukitan ternyata target semakin memacu sepeda motor dengan cepat," bebernya.
Tim semakin curiga, dan saat di jalan yang buntu, yang bersangkutan diberhentikan dan mengeluarkan identitas palsu. Namun tim sudah mendapat foto yang bersangkutan dan akhirnya tidak bisa mengelak lagi," sambungnya.
Penangkapan ini, setelah kepolisian melakukan pengejaran terhadap Ashari, yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Ashari tidak hadir tanpa memberikan keterangan, dan hasil penyelidikan yang bersangkutan kabur dari wilayah Pati.
"Untuk pelaku ini sudah 2 hari 1 malam berada diwilayah Wonogiri. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyatakan telah memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pati kaitannya dugaan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan, menyusul adanya informasi bahwa pelaku diduga kabur.
"Dan informasi terakhir yang bersangkutan, kemarin sudah dilakukan pemanggilan, dan mangkir tidak hadir," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (6/5/2026).
Oknum tersebut bernama A, merupakan pengasuh sekaligus pemilik Ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. A dilaporkan ke Polresta Pati terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes tersebut.
A dipanggil penyidik Polres Pati dijadwalkan pada Senin (4/5/2026). Namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi kewajibannya hingga malam hari sesuai batas yang ditentukan. Bahkan, A juga tidak hadir memberikan tanpa keterangan.
Meski demikian, kepolisian berupaya mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penjemputan. Namun yang bersangkutan tidak ada dilokasi.
"Akhirnya penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak keluarga dan posisi di mana yang bersangkutan tidak ditemukan, tidak ada di tempat, dan ada kecurigaan bahwa yang bersangkutan berada di luar wilayah Jawa Tengah," bebernya.
Atas hal ini, Polresta Pati dan Polda Jateng melakukan koordinasi untuk mengungkap keberadaan oknum pengasuh ponpes yang telah dilaporkan ke kepolisian.
"Dari situ penyidik dan dibackup dari Jatanras Krimum dan juga PPA PPO Polda Jawa Tengah melakukan pengajaran terhadap pelaku. Sekarang langsung melakukan pengajaran dan penangkapan," tegasnya.
"Dan semoga pengajaran ini dapat membuahkan hasil dan dapat membuahkan penangkapan terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.
Skandal ini, sebenarnya sudah terjadi dan dilaporkan ke kepolisian sejak September 2024. Namun, penanganan belum menunjukkan secara maksimal. Hingga akhirnya, puncak kemarahan warga terjadi dan menggeruduk Ponpes pada Sabtu (25/5/3026).
Informasi yang beredar, ada sekitaran 50 santriwati yang telah menjadi korban dugaan pencabulan oleh A.
Menanggapi secara pasti jumlah korban yang telah melaporkan A ke kepolisian, Kabidhumas menyebut sementara masih satu korban.
"Pada prinsipnya di sini kita masih menindak melanjuti dari satu laporan dari pihak korban yang berani speak up dan kita jamin kerahasiaan dari data-nya," katanya.
"Dan kita harapkan ada saksi-saksi yang lain yang mau melaporkan. Dan kita akan menjamin kerahasiaan dan identitas dari yang bersangkutan keluarganya," pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengaku sama, masih melakukan pengejaran terhadap A. Selain itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait pengejaran ini.
"Iya, yang bersangkutan mangkir pemeriksaan. Setelah mangkir dia ini melarikan diri, belum diketahui keberadaannya," tegasnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (6/5/2026).
"Ini masih pengejaran, dan saya yang memimpin langsung. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng," lanjutnya.
Pemanggilan ini terhadap A merupakan yang pertama kali. Namun A tidak memiliki itikad kooperatif dan bahkan kabur yang terkesan menghindari dari proses hukum.
"Prosesnya kan sudah melakukan penetapan tersangka dan tersangka dipanggil pun enggak datang. Ya langkah selanjutnya kita sedang upaya untuk dilakukan penangkapan paksa," tegasnya.
Terkait jumlah korban, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Informasi yang diperolehnya dari medis sosial disebut ada mencapai puluhan korban.
"Pelaporan saksi empat korban
Kalau yang lainnya ini di medsos 50 korbannya. Saat kejadian itu rata-rata masih di bawah umur," katanya. (mha)