RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ia didakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korupsi pembelian lahan BUMD Cilacap. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gus Yazid menikmati uang Rp 20 miliar.
Dalam dakwaan, uang itu berasal dari Terdakwa Andhi Nur Huda selaku PT Rumpun Sari Antan dan Widi Prasetijono yang merupakan Mantan Pangdam IV Diponegoro yang telah menempatkan atau mentransfer uang sebesar Rp 25 miliar.
Baca Juga: Gus Yazid Ditahan Buntut Kasus Pencucian Uang Korupsi BUMD Cilacap
Uang itu merupakan bagian milik Widi Prasetijono dari hasil penjualan tanah tersebut.
Selanjutnya, Widi Prasetijono menyalurkan dana itu dengan berbagai cara. Sebesar Rp 20 miliar diserahkan secara tunai kepada terdakwa Ahmad Yazid.
Dalam penggunaan dana tersebut, Ahmad Yazid diduga membelanjakannya untuk berbagai keperluan, antara lain membeli sejumlah kendaraan dengan total Rp 621.270.000, membeli logam mulia senilai Rp 120.995.000, serta menyetorkan Rp 1.500.000.000 ke PT Kontak Perkasa Futures untuk bisnis pialang dengan menggunakan nama orang lain, yakni istrinya. Selain itu, dana juga digunakan untuk membuka usaha rumah makan.
"Terdakwa bersama-sama mengetahui atau setidaknya patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro seluas sekitar 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," kata dia Jaksa Teguh Ariawan, Rabu (6/5/2026).
Ia menyatakan, pengaliran dana dilakukan melalui berbagai cara. Mulai dari penyerahan tunai, transfer ke sejumlah rekening atas nama pihak lain, hingga pembelian aset dan investasi menggunakan nama orang lain.
Hal ini diduga bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan agar terlihat seolah-olah diperoleh secara sah, dengan menggunakan istilah seperti “dana hibah”, “untuk bisnis”, dan “operasional”.
"Untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu mengalihkan atau menyerahkan uang secara tunai, menstransfer melalui nama orang lain," ucap dia.
Pemberian uang itu disertai kwitansi dari istri Widi bernama Novita Permatasari agar seolah-olah sah terjadi dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Baca Juga: Dari Tuntutan 18 Tahun, Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Sementara itu usai sidang, Gus Yazid menyampaikan sejumlah pernyataan terkait proses hukum yang menjeratnya. Gus Yazid menilai penanganan perkara yang menjeratnya tidak objektif.
“Hukum di Indonesia ini seperti ini, tergantung yang pesan. Jadi mulai dari kejaksaan, apa semuanya itu tergantung pesanan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan TPPU yang dikenakan kepadanya, terutama terkait asal-usul dana.“Saya kan tidak korupsi, TPPU dari mana?” katanya.
Menurutnya, sebagai penerima sumbangan, tidak mungkin memastikan asal-usul setiap dana yang diterima.
“Orang dapat salaman amplop atau sumbangan, masa harus ditanya satu per satu itu uangnya dari mana?” ucapnya.
Selain itu, ia menyinggung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Pasalnya, ia menilai ada pihak TNI yang menggadaikan aset rampasan jaman PKI itu sehingga bisa di jual beli.
“Kalau memang ini kerugian negara, masa bisa aset negara tidak didaftarkan. Aset negara bisa digadaikan, BRI-nya diperiksa dong. Yang gadaikan itu Purnawirawan Letjen Rudianto Rp 30 Miliar, sudah dibayar kekurangannya Rp 19 M. Hasil penjualan ini ditebus," jelasnya.
Gus Yazid lantas mempertanyakan mengapa sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara belum diperiksa. Ia menilai penanganan kasus seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada dirinya.
“Kenapa tidak dipanggil? Kenapa tidak diperiksa? Kenapa kok cuma saya?” katanya.
Ia mengaku telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan.
“Saya sudah katakan, saya sanggup kembalikan. Waktu sidang jadi saksi di pengadilan saya juga bilang mau kembalikan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban Jawa Timur itu juga menanyakan mengapa dalam perkara ini ia pernah dijemput oleh TNI. Padahal, dirinya merupakan sipil.
"Amar Ma'ruf, Naim Mukhtar, siap kembalikan. Janjinya dua minggu, tapi apa? Seminggu saya sudah ditangkap. Alasannya apa? Karena saya ungkap semua kebobrokan oknum-oknum pejabat TNI. Kebobrokan semua yang ada di Kodam dan di TNI. Semua saya ungkap, akhirnya saya ditangkap dengan anggota BAIS, anggota Pidmil yang menjelma menjadi anggota Kejaksaan Agung. Saya ditangkap tentara, saya ini sipil. Kenapa saya ditangkap tentara? Memang saya ini teroris. Kalau TPPU yang nangkap ya kejaksaan dong. Kenapa yang nangkap saya tentara," kritiknya.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Kami melakukan eksepsi karena dakwaannya tidak cermat, tidak lengkap, bahkan terpenggal-penggal,” ujarnya.
Ia menilai dakwaan belum menjelaskan secara jelas konstruksi perkara, termasuk asal-usul dana yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.
“Siapa yang melakukan korupsi? Uangnya dari kejahatan apa? Itu tidak jelas,” tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut membuat dakwaan menjadi kabur.
“Jadi menurut saya dakwaanya kabur,” katanya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi