RADARSEMARANG.ID, Semarang - Budi Utomo alias Budi, warga Tempuran, Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, ditangkap anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Pria berusia 38, ini merupakan pelaku yang telah melakukan aksi pencurian peralatan musik, yang sasarannya tempat ibadah gereja disejumlah wilayah Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap tanpa perlawan ketika berada di sebuah tempat pangkas rambut di depan SMA Negeri 1 Karanggede, Boyolali, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00.
Baca Juga: TPG Mei 2026 Segera Cair! Ini Jadwal Resmi dan Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Guru
"Iya, ini pengungkapan kasus pencurian khususnya ini alat-alat musik yang ada di gereja, di berbagai lokasi yang ada di wilayah Jawa Tengah," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmi Tamaela membeberkan, penangkapan ini berkaitan dengan adanya Laporan Polisi (LP) terkait perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap tujuh TKP gereja yang ada di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
"Untuk 7 TKP itu sendiri, 2 ada di wilayah Boyolali dan 5 TKP ada di wilayah Kabupaten Semarang. Untuk 2 TKP lagi dalam proses pembuatan laporan ini. Kasus ini, polisi juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi," bebernya.
Atas pelaporan tersebut, selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan keberadaan pelakunya, dan dilakukan penangkapan berkoordinasi dengan Polres Boyolali.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WA-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi," katanya.
"Pelaku yang sudah diamankan satu orang dengan inisial BU, warga Bojong, Kabupaten Boyolali. Pelaku sudah berkeluarga, punya isteri dan anak," bebernya.
Sedangkan Lima LP tersebut yakni Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Gunung Sinai, Desa Musuk, Kecamatan Tamansari, Boyolali, terjadi 21 April 2026 dini hari. Total kerugian mencapai Rp 19.080.000.
Berikutnya, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang pada 14 April 2026 malam. Kerugian mencapai Rp 21.500.000
Kemudian Gereja Methodist Indonesia (GMI) Krangkeng, Desa Batur, Kecamatan Getasan pada 8 April 2026 malam. Kerugian Rp 24.800.000.
Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) Banaran, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan pada 7 Februari 2026 malam. Kerugiannya paling besar, sebanyak Rp 60.500.000.
Baca Juga: Mobil Daihatsu Sigra Jadi Favorit Keluarga Dibandingkan Toyota Calya, Karena Lebih Irit Bahan Bakar?
Gereja di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang pada 13 Maret 2026 sore. Kerugian sebesar Rp 26.000.000.
"Tujuh TKP dimulai dari bulan April sampai dengan bulan Mei 2026. Totalnya kerugian Rp 151,8 juta," bebernya.
Modus operandi pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar gereja-gereja di daerah sepi pada malam hari. Ia menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan bronjong (karung) untuk mengangkut barang curian.
"Jadi modus operandi yang dia lakukan, yaitu tersangka BU ini keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor yang sudah dilengkapi dengan bronjong, keluar pada malam hari," katanya.
"Kemudian dia membuka Google Maps mencari sasaran gereja terdekat. Dari hasil beberapa pencarian itu, kemudian dia melakukan survei," bebernya.
"Ketika melakukan survei, dia lebih kepada gereja yang kondisinya megah, besar, kemudian kurang pengawasan, karena memang kondisi gereja kan sepi," sambungnya.
Pelaku juga sudah mempersiapkan peralatan jenis linggis dan penggaris besi untuk digunakan mencongkel pintu atau jendela supaya bisa masuk ke ke dalam gereja.
Selanjutnya pelaku dengan leluasa mengambil berbagai alat elektronik dan alat musik seperti speaker, mixer, gitar, keyboard, hingga perlengkapan sound system lainnya. Selanjutnya, dibawa pulang ke rumah pelaku.
"Kemudian karena kendala ekonomi dia menjual itu lewat postingan WA atau sosial media. Beberapa barang yang sudah dijual itu berupa speaker, proyektor dari hasil pencurian dia mendapatkan Rp 2 juta," jelasnya.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Berikut Peran Pemerintah Daerah Terkait Pencairan TPG Guru Bulanan
Penangkapan pelaku, kepolisian juga menyita mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain linggis, penggaris besi, sarung tangan, dan penutup kepala, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun digunakan sebagai sarana aksi kejahatan.
Kemudian, sejumlah alat musik dan sound system seperti speaker, mixer, gitar, keyboard, amplifier, serta perlengkapan audio lainnya
Telepon genggam yang digunakan untuk memposting barang hasil curian.
"Jadi, barang bukti yang belum terjual ini disimpan di rumahnya. Yang sudah terjual, kemudian dia berusaha ingin mencuri lagi dengan sasaran TKP Gereja lagi," terangnya.
Hasil pendalaman, pelaku belum memiliki catatan kriminal lain. Melakukan aksi tindak pidana baru kali ini.
"Untuk pelaku sendiri bukan residivis, baru kali ini dan motifnya karena memang kebutuhan ekonomi. Dan pelaku ini sampai dengan saat ini dia tidak bisa bermain musik. Makanya masih banyak barang-barang dikumpulkan di rumah dan ada yang belum dijual," jelasnya.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di rumah tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
"Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat ibadah, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dilengkapi mungkin untuk CCTV kalau memang tidak ada yang melakukan pengamanan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi