RADARSEMARANG.ID, Semarang - Depresi kini dialami Bella Puspita Sari. Seorang ibu yang harus berpisah dengan buah hati yang masih bayi karena harus menjalani hari-hari di dalam penjara. Di Lapas Perempuan Semarang, Bella, dipaksa tak bisa menemani anak yang berusia 4 bulan tumbuh.
Kondisi Bella semakin murung. Berdasarkan penuturan Kuasa Hukumnya, Rayhan Abdillah, kliennya tertekan mentalnya sejak ditahan karena tak bisa menyanding anak-anaknya. Kondisi itu menurutnya akibat dikriminalisasi hingga harus masuk bui.
“Untuk saat ini memang kondisi Ibu Bella sedang depresi berat. Karena ya coba dibayangkan sendiri seorang ibu yang harusnya dia menyusui anaknya, namun karena adanya peristiwa yang sungguh-sungguh mengecewakan menjadi terpisahkan,” ujarnya usai mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.'
Kepiluan ini lantaran ia terjerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Meski upaya hukum telah dilakukan, mulai tingkat banding hingga kasasi, ia tetap dieksekusi di Lapas. Kini, ibu yang juga memiliki anak usia 4 tahun itu masih terus memperjuangkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Semarang
Baca Juga: Tangkal Kriminalisasi Pendidik, IGI Jateng Gelar PMO Dasar dan Bangun "Benteng" Hukum bagi Guru
Mulanya, Bella divonis bersalah atas kasus penggelapan dalam jabatanya sebagai Manager PT Terang Jaya Anugerah senilai Rp 2,319 miliar. Di tingkat PN ia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 22 Mei 2025 lalu. Kemudian di tingkat banding, vonis itu dikuatkan. Sedangkan pada kasasi upaya hukumnya ditolak pada 26 Januari 2026. Eksekusi atas kasasi itu Bella kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Semarang.
Pada kasus ini, lanjut Rayhan, diwarnai sesuatu yang janggal. Pasalnya, dalam dasar perkara berasal dari audit yang tidak valid. Hal itu bermula dari tuduhan penggelapan dalam hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Semarang. Sayangnya, audit itu tidak memberikan data yang benar alias terjadi kekeliruan. Misalnya, angka kerugian disebut miliaran rupiah, sebenarnya hanya berbasis sistem. Bahkan tidak ada bukti nyata seperti transaksi, nota, atau barang.
"Audit itu melanggar aturan karena didasarkan dari data-data yang tidak objektif. Secara prosedur sudah keliru. Saya merasa klien saya mengalami kriminalisasi," jelasnya.
Dasar itulah yang dipakai tim hukum Bella mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK. Adapun novum atau bukti barunya adalah keterangan ahli audit. "Telaah dari Pak Soekamto terhadap hasil audit ini kami ajukan sebagai novum. Sebelumnya belum pernah ada di persidangan," bebernya.
Di lain hal, pihaknya telah mengadukan auditor ke Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal itu karena akibat hasil auditnya telah membuat kliennya dipenjara. Sayangnya, audit itu sia-sia.
Untuk meluruskan perkara, suami Bella, Noviandri juga mengajukan gugatan perdata di PN Semarang. Hal itu untuk mendapatkan kembali haknya yang dikuasai PT Terang Jaya Anugerah. "Ini perdata sekaligus PK maju bareng. Kami akan melakukan upaya sampai titik darah pengabisan," tegasnya.
Editor : Miftahul A’la