RADARSEMARANG.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan kendaraan bermotor ilegal jaringan wilayah Klaten dengan penadah di wilayah negara Timor Leste.
Jaringan ini sudah beroperasi dua tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 100 miliar.
Pengungkapan ini, dua orang ditetapkan tersangka, masingmasing bernama AT, 49, warga Wonosari, Kabupaten Klaten, dan SS, 52, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tersangka AT dan SS berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga: Kepergok Pakai Alat Bantu Dengar, Peserta UTBK Kedokteran Undip Semarang Dilaporkan Ke Polisi
"Tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste. Sedangkan tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Rabu (22/4/2026).
Lokasi pengungkapan berada di Jalan Pakis-Daleman KM 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, yang diketahui pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 04.00.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang yang diamankan berupa dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk Canter, 64 bundel dokumen ekspor, serta tiga unit telepon genggam," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kendaraan ilegal menggunakan kontainer.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak Kota Semarang.
"Awalnya menyita 17 sepeda motor dan dua mobil dari truk kontainer yang diamankan di wilayah Krapyak. Barang bukti tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah," tegasnya.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka? Surat MenPAN-RB Terungkap, Kuota Capai Segini
Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu kontainer di Exit Tol Banyumanik dengan isi serupa.
Hasil interogasi sopir truk kontainer, polisi kemudian menelusuri gudang di Klaten yang menjadi lokasi penampungan kendaraan sebelum dikirim.
"Di lokasi tersebut (Kalten) ditemukan tambahan kendaraan yang siap dimuat ke dalam kontainer. Rata-rata (kendaraan) hampir semuanya tanpa ada nopol," jelasnya.
Kombes Pol Djoko Julianto juga membeberkan, modus operandi para pelaku yakni membeli kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dilengkapi dokumen sah.
"Jadi untuk kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing, kemudian ada dari beberapa pelaku pencurian motor (curanmor)," terangnya.
Baca Juga: Tiga Desa di Temanggung Punya Kades Baru, Campurejo Tretep Masih Tunggu Pengganti
Kendaran yang dibeli dengan berbagai cara ini kemudian ditampung di wilayah Klaten, dan selanjutnya dikirim ke Timur Leste dengan dokumen yang tidak sah.
"Para pelaku membuat dokumen fiktif untuk meloloskan kendaraan tersebut dalam proses ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," terangnya.
Kendaraan yang dibeli ini dengan berbagai harga yang berbeda, dibawah rata-rata dengan jenis motor matic.
Kisarannya untuk kendaraan roda dua paling rendah Rp 5 juta dan kendaraan truk Rp 180 juta.
"Jadi para tersangka ini membeli kendaraan dengan harga beli dia beli kisaran Rp 6 juta sampai dengan Rp 8 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp 13 sampai dengan Rp 15 juta,' jelasnya.
Dua unit truk Hino kontainer tersebut bernopol Z 9634 NA dan B9896FC. Kemudian 2 unit kontainer dengan nomor lambung BSIU 9733372 dan TGHU 6512125.
Sedangkan dua barang bukti truk yakni dengan jenis dump. Kendaraan roda empat merek Rush di dalam kontainer yang sudah siap kirim ke Timur Leste.
"Untuk kendaraan roda empat dibeli harga Rp120 juta sampai Rp 135 juta dan dijual harga Rp 140 juta sampai Rp 150 juta. Untuk harga truk dibeli Rp 180 juta dijual dengan harga kisaran Rp 210 juta sampai dengan Rp 220 juta," katanya.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 April–Juni 2026 Mulai Cair, Ini Update Terbaru PKH dan BPNT Hari Ini
Hasil penyidikan, praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026. Nilai transaksi dari kejahatan ini mencapai Rp 100 milyar.
"Total kendaraan yang sudah terkirim dari Timur Leste sebanyak 1.727 kendaraan rincian kendaraan 1674 motor roda dua. Kemudian 34 unit roda empat (mobil) dan 19 unit truk," bebernya.
"Aktivitas penyelundupan yang dilakukan oleh para pelaku dengan nilai transaksi lebih dari Rp 100 miliar. Aktivitas ini dinilai berpotensi merugikan perekonomian negara dan daerah," lanjutnya.
Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi guna memperkuat pembuktian tindak pidana ungkap kasus ini.
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Jateng juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya keterlibatan jaringan ini.
Termasuk juga, berkoordinasi dengan Bareskirm Mabes Polri mengingat kasus tersebut melibatkan negara lain.
"Buyer (pembeli) yang ada di Timur Leste sudah kita terdeteksi, hasil pengakuan para pelaku. Tetapi kita masih komunikasi dengan Bareskirm Polri untuk kita berkomunikasi berkaitan dengan nanti proses penyidikan karena lintas negara," tegasnya.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 April–Juni 2026 Mulai Cair, Ini Update Terbaru PKH dan BPNT Hari Ini
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kabidhumas menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa mendatangi ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk mengecek dan mencocokkan surat bukti kepemilikan dengan kendaraan barang bukti tersebut.
"Nanti di situ baru kita akan cocokkan nomor rangka, mesin, kalau sesuai dengan yang dibawa oleh masyarakat akan kita kembalikan tanpa dipungut biaya," katanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi