RADARSEMARANG.ID, Semarang - Putusan banding dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, dari Yayasan Diponegoro dibawah naungan Kodam IV Diponegoro lebih berat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyatakan, banding menguatkan pembuktian bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Hukuman terberat dijatuhkan pada terdakwa Andi Nur Huda yang merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Baca Juga: Dari Tuntutan 18 Tahun, Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Divonis 2 Tahun 10 Bulan
"Dalam amar putusan banding, terdakwa Andi Nur Huda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp 650 juta dengan subsidiair 4 bulan kurungan," katanya, Kamis (16/4/2026).
Putusan itu naik drastis dari vonis tingkat pertama. Sebelumnya, ia dihukum penjara 2 tahun 10 bulan.
Ditambah lagi lanjut dia, majelis wajibkan Andi membayar uang pengganti kepada negara Pemda Cilacap PT CSA (Perseroda) sebesar Rp152 miliar.
"Jumlah tersebut diperhitungkan dengan aset berupa tanah dan bangunan miliknya yang telah disita. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sekaligus Penjabat Bupati Cilacap terdakwa Awaludin Muri juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta dengan subsidiair 3 bulan kurungan.
Awaludin pun turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar kepada negara.
Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan banding ini juga lebih tinggi dibanding putusan tingkat Pengadilan Negeri yakni 2,5 tahun.
Hal serupa juga diputuskan terhadap terdakwa Iskandar Zulkarnain selaku Kabag Perekonomian Kabupaten Cilacap.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsidiair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kejati Jateng Panggil Eks Pangdam IV/Diponegoro Buntut Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap
Soal uang pengganti, nilainya berbeda. Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.
Jika dalam satu bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sebelum banding, ia dihukum pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi