RADARSEMARANG.ID, Semarang - Oknum anggota di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah diduga melakukan pelanggaran etik.
Oknum bernama Briptu BTS diduga telah melakukan tindakan pelanggaran yakni merekam atau memvideokan seorang Polwan saat berada di kamar mandi asrama SPN.
Hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Sorotan, Lonjakan Pelamar Diprediksi Terulang dengan Persaingan yang Kian Ketat
"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif," ungkap," Rabu (8/4/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jateng oleh pihak korban, Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng, pada September 2025.
Selanjutnya, Unit Provos SPN Polda Jateng melakukan langkah awal penanganan serta melakukan klarifikasi dan pendalaman.
Selanjutnya, berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bulan Oktober 2025.
Sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut, dan saat ini dalam tahap Pemeriksaan untuk di lakukan sidang Kode Etik.
Kabidhumas menegaskan, proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," jelasnya.
Kombes Pol Artanto juga menegaskan, institusi Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.
Baca Juga: Viral Motor Listrik MBG untuk Operasional Kepala SPPG, Berapa Anggaran yang Harus Dikeluarkan?
"Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polda Jawa Tengah juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kepada institusi Polri serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Menanggapi terkait, saat ini Briptu BTS masih aktif beraktivitas atau bertugas di SPN Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan saat ini yang bersangkutan dalam pantauan Bid Propam Polda Jateng.
"Masih melaksanakan kegiatan harian dan dalam pantauan Propam," katanya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini Tembus Rp2,9 Juta per Gram, Saatnya Beli atau Justru Jual?
Kombes Artanto juga menegaskan, proses penyidikan oleh Propam sedang dilakukan. Terkait motif, yang membuat Briptu BTS nekat melakukan aksinya, masih dilakukan penyelidikan mendalam pihak kepolisian.
"Masih dalam proses penyidikan ya. (Motifnya) itu bisa diungkap saat pemeriksaan sidang (kode etik)," ujarnya.
Artanto juga menyebut, ada barang bukti lyang diamankan. Terkait jumlah korban, Artanto memastikan baru satu korban yang melakukan pelaporan.
"Saya belum tahu (jumlah korban), tapi yang lapor satu korban," katanya.
Terkait pelaksanan gelar sidang kode etik untuk Briptu BTS, saat ini tahapannya masih dalam pemberkasan.
"Secepatnya akan sidang etik. Kalau sanski bisa dari yang teringan hingga terberat. Kalau berat sekali ya PTDH, kalo nggak ya patsus, demosi, penundaan pangkat, penundaan sekolah," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi