Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Didakwa Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Mengaku Bersalah

Ida Fadilah • Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47 WIB

 

Terdakwa AKBP Basuki diadili atas kematian dosen Untag Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026).
Terdakwa AKBP Basuki diadili atas kematian dosen Untag Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa AKBP Basuki diadili atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mendakwa Basuki dengan pasal penelantaran yang berujung kematian.

"Terdakwa didakwa pertama Pasal 428 ayat (3) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Alternatifnya Pasal 474 ayat (3) KUHP baru," katanya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjabarkan, peristiwa kematian itu terjadi pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 00.05. Mantan polisi itu berada di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang, bersama korban Levi.

Kala itu, lanjut Jaksa Ardhika, terdakwa Basuki sempat terbangun dari tidurnya. Dirinya melihat Levi duduk di lantai dengan kondisi meringkuk.

Korban juga bersandar di meja galon air minum. Dalam kondisi mata terpejam namun napasnya tersengal-sengal. Namun, terdakwa tak memberikan pertolongan.

"Pada kondisi korban tersebut, terdakwa membiarkan," katanya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, meski berada pada kondisi itu Basuki kembali tidur. Hingga akhirnya pada pukul 04.00 Basuki baru bangun lagi.

Dirinya melihat posisi Levi sudah miring meringkuk menghadap kamar mandi. Terdakwa lantas mengecek telapak kaki korban yang sudah pada kondisi dingin.

Ia melanjutkan pemeriksaan dan mengetahui denyut nadi dan napas korban Levi sudah tidak ada.

Pemeriksaan berlanjut dengan mengecek mata yang tak ada reaksi. Sedangkan kondisi mulut korban sedikit terbuka.

Atas itu, terdakwa menyimpulkan Levi sudah meninggal dunia.

"Kemudian terdakwa melaporkan kondisi kejadian tersebut ke polisi. Dan oleh penyidik, terdakwa disarankan untuk melaporkan kejadian terkait kejadian pembunuhan Semarang," kata dia.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Basuki tidak mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya menyatakan terdakwa mengaku bersalah dan mengamini dakwaan.

Namun, dirinya meminta hakim agar diterapkan sistem pengakuan bersalah seperti dalam KUHP baru.

"Saudara mengaku bersalah. Tapi saya harus meneliti. Kenapa mengaku bersalah? Kenapa tiba-tiba begitu. Terus apa alasannya Saudara membenarkan dakwaan," tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rasjid.

Ia bantas bijak menetapkan sidang berikutnya menghadirkan keluarga korban. Hal itu akan menjadi pertimbangan supaya dalam memutuskan ada musyawarah dengan anggota majelis.

"Sidang kita lanjutkan, untuk penuntut umum menghadirkan keluarga korban," perintah hakim. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Untag #AKBP Basuki