Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terdakwa Pencabulan Bocah SD di Semarang Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Maksimal

Ida Fadilah • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:08 WIB

 

Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa FARW kasus pencabulan anak SD yang viral akhir tahun 2025 lalu dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Sukmawati menyatakan, tuntutan itu sebagaimana perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 417 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 Baca Juga: Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Gubernur Jateng Akui Prihatin

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan pe naharian yang telah dijalani oleh terdakwa," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (3/3). 

Sebelumnya Jaksa menyatakan perbuatan Terdakwa FAWR dalam perbuatannya di kawasan Semarang Barat.

Terdakwa berusia 22 tahun ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi mahasiswa. Ia menyasar sekolah dasar untuk mencari mangsa.

Kala itu, ia berhasil mengelabui seorang bocah perempuan yang pulang sekolah. Ia mengajak anak itu berkeliling di sekitar lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan, tersangka membelokkan sepeda motor ke rumah kosong. Di rumah kosong itulah tersangka meminta korban melakukan pelecehan seksual.

Ketika tersangka ingin meminta tindakan lebih, korban berhasil kabur. Korban yang berusia sembilan tahun itu diiming-imingi uang Rp 5 ribu.

Bejatnya, Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang cukur itu dalam aksinya juga sempat merekam video.

 Baca Juga: Alamak, Kucing-kucing Menggoda: Lagu Cik Cik Bum Bum yang Melejitkan Nama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Penyanyi Dangdut

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum korban, Zainal Abidin Petir merasa kurang puas. Pasalnya, dari ancaman maksimal 9 tahun penjara, Terdakwa hanya dituntut 6 tahun saja.

Hal itu menurutnya karena korban masih belia, yakni duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 

"Dikatakan puas ya tidak puas, karena mestinya tuntutannya maksimal. Karena korban anak, anak punya masa depan panjang kalau sampai trauma, keluarga juga jadi korban masa depan terganggu," ucapnya. 

Dirinya khawatir jika tuntutan tidak maksimal, akan terjadi pengulangan tindak pidana serupa. Ia ingin Terdakwa mendapatkan efek jera karena merusak masa depan bocah yang tentunya meninggalkan trauma. 

 Baca Juga: Pemkot Semarang Berencana Masifkan Bus Listrik Sebagai Transportasi Publik

"Ini demi masa depan anak apalagi korban perempuan. Jaksa jangan ragu. Satu demi kepastian hukum dan supaya tidak ada korban lain. Karena pelaku sudah dewasa harus dikasih efek jera," tegasnya. (ifa) 

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Pencabulan #Penjara