RADARSEMARANG.ID, Semarang - Deretan kontainer 40 feet itu berdiri berjajar di area penindakan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas. Saat salah satunya dibuka, terlihat tumpukan karung tersusun rapi hingga hampir memenuhi ruang.
Di setiap karung, berisi rajangan daun kering berwarna hijau tampak padat. Sekilas aromanya menyerupai teh. Namun dalam dokumen, komoditas itu tertulis sebagai kopi.
Itulah lima kontainer berisi sekitar 90 ton kratom asal Pontianak yang gagal diekspor ke India. Kasus ini diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Bea Cukai Tanjung Emas serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Agus Yulianto, menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada 10 September 2025 lalu.
Dalam dokumen, barang diberitahukan sebagai 3.600 bags foodstuff coffee. Namun saat pemeriksaan fisik dilakukan, isi kontainer tidak sesuai.
"Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah, diberitahukan 3.600 bag, kedapatan 3.608 bag dan indikasi pemalsuan dokumen," ujar Agus dalam acara penindakan/penyidikan lima container ekspor kratom di Jalan Yos Sudarso Semarang, Rabu (25/2).
Kemudian petugas justru menemukan rajangan daun hijau yang dikemas dalam karung. Bau yang muncul cenderung seperti teh, bukan kopi sebagaimana tertulis dalam dokumen.
"Sampel kemudian diuji di laboratorium dan hasilnya memastikan barang tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa," tegasnya.
Total dari 3.608 karung itu diperkiran nilainya mencapai Rp 4,96 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp 55 ribu per kilogram.
Menurut Agus, modus yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi kopi untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor.
"Para tersangka mengubah dokumen asli dari 3.600 bags kratom menjadi 3.600 foodstuff coffee untuk mengelabui petugas. Namun saat pemeriksaan fisik petugas menemukan 3.608 bags kratom dalam bentuk remahan," imbuhnya,
Ia menjelaskan ekspor kratom ini diatur ketat dalam regulasi Kementerian Perdagangan. Untuk ukuran dan bentuk tertentu bahkan dilarang diekspor, sementara yang diperbolehkan pun harus memenuhi persyaratan khusus seperti memiliki Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Selain aspek regulasi, kratom juga memiliki risiko kesehatan serius jika disalahgunakan. Karena itu, pengawasannya diperketat.
Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen pelengkap pabean, ME selaku forwarder, serta MR sebagai broker yang turut menyetujui dan memperoleh keuntungan dari pemalsuan tersebut.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Februari 2026.
Agus menegaskan, pengawasan ekspor bukan hanya soal penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara. Pihaknya pun mengingatkan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat terhadap ketentuan kepabeanan dan perdagangan," pungkasnya.
Sementara Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mendukung penuh penegakan yang dilakukan Bea Cukai Jateng - DIY.
Menurutnya adanya penegakan yang transparan akan turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap dokumen dan regulasi yang berlaku. Ia pun menyinggung komoditas kratom yang saat ini masih memerlukan pengawasan ketat.
Meski perdagangan domestiknya belum memiliki aturan yang sepenuhnya pasti, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” tandasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi