Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sindikat Penjual Motor Bodong Jaringan Pekalongan-Bandung Diringkus, Modal KTP Pinjaman Bawa Ratusan Motor

Muhammad Hariyanto • Rabu, 25 Februari 2026 | 20:19 WIB

 

Sebanyak 86 motor dari berbagai merek hasil kejahatan pelaku disita Polda Jateng
Sebanyak 86 motor dari berbagai merek hasil kejahatan pelaku disita Polda Jateng

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua orang asal Pekalongan dan Batang diringkus anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melakukan jual beli sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen resmi alias bodong.

Dua orang yakni S, 47, warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, R, 43, warga Wiradesa Kota Pekalongan.

Keduanya ditangkap dalam sebuah penggrebekan di gudang Herona Ekspedisi Stasiun Kota Pekalongan, 30 Januari 2026.

Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti yang disita sebanyak 87 Unit sepada motor dari berbagi jenis tanpa dokumen resmi.

Barang bukti ditemukan di sebuah gudang di kawasan Bandung Jawa Barat.

"Setiap kendaraan dikirim menggunakan ekspedisi kereta api Herona Express Stasiun Kota Pekalongan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, saat pres rilis Rabu (25/2/2026).

"Tindak pidana ini diawali tersangka R menjalin kerja sama dengan pelaku AM, sejak 2024. Keduanya, melakukan penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi kelengkapan surat yang sah," jelasnya.

Motor tanpa kelengkapan surat ini ada yang dibeli secara perorangan melalui media sosial.

Ada juga yang diperoleh dari pembelian di dealer melalui finance atau leasing di wilayah Kota Pekalongan dan beberapa yang di Jawa Tengah di antaranya adalah Solo, Temanggung, dan Pekalongan.

"Dalam proses pemohon barang tersebut, tersangka R dibantu oleh tersangka S. Dalam 1 bulan tersangka dapat menjual dan mengirimkan sepeda motor sekitar 5 sampai 7 unit," jelasnya.

Setelah tiba di stasiun Bandung Kota, kendaraan tersebut selanjutnya dikirim ke sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan dan penyimpanan sepeda motor.

"Kepada AM dengan total kendaraan yang telah dikirim sebanyak kurang lebih 150 unit sepeda motor tanpa dokumen," katanya.

Terungkapnya kasus ini setelah Polda Jateng mendapat laporan kejadian ini dari pihak perusahan tentang adanya pengiriman sepeda motor atau surat resmi ke Bandung yang juga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

"Kemudian kita kembangkan selanjutnya ke lokasi tujuan untuk pengiriman di daerah Bandung dan menemukan 87 unit unit sepeda motor yang ada di depan kita tanpa dokumen resmi," bebernya.

Selanjutnya para tersangka dan dua orang polisi dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk diproses penyidikan selanjutnya.

Hasil pengungkapan ini, modus operandi tersangka R dan tersangka S mencari dan membeli kendaraan atau dokumen dan dijual kembali kepada AM yang masih DPO.

"Motif yang motif nya adalah mereka yang biasa melakukan penadahan untuk memilih mendapatkan keuntungan. Modus yang digunakan ini adalah mereka menggunakan KTP orang lain. Dan KTP-nya asli," katanya.

"Pembayaran baru sekitar Rp 8 sampai Rp 10 juta, kendaraan ini bisa keluar. Kemudian AM ini adalah pemilik gudang yang masih kita cari sampai saat ini," bebernya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menerima kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah meskipun ditawarkan dengan harga murah dan pastikan legalitas serta asal usul kendaraan tersebut sebelum melakukan transaksi.

"Apabila pemilik kendaraan yang dicurigai atau kendaraan yang dicurigai atau kendaraan yang berisiko akan dihubungi oleh kepolisian dan akan segera dilaporkan kepada kepolisian dan juga Kemudian setiap kelompok tidak akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Terhadap S dan R kita persangkakan pasal 591 dan pasal 592 KUHP mudah-mudahan nomor satu tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara, Kasubdit Jatanras Polda Ditreskrimum Jateng, AKBP Helmy Tamaela mengungkapan pengungkapan di wilayah Bandung memakan waktu hingga tujuh hari mulai melupakan pengintaian hingga berhasil menggerebek gudang tersebut.

"Tersangka R dan S menggunakan modus meminjam KTP orang lain dengan imbalan Rp 100 ribu. Kemudian KTP dipakai untuk melakukan kejahatan. Kerugian dari pihak perusahaan (motor) ada 10 di Jawa Tengah, kerugian mendekati Rp 1 milyar," bebernya.

"Sebelumnya juga telah mengirimkan sebanyak 150 unit kendaraan Ke Vietnam. Sedangkan 87 unit ini rencana akan dikirim ke Timor Leste sama Vietnam. Motor dijual 22 juta sampai 32 Juta," sambungnya.

Sekarang ini, penyidik juga telah memeriksa 10 orang dari finance. Selain masih melakukan pengembangan guna mengungkap adanya pelaku ataupun jaringan lain dalam kasus ini. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sindikat motor bodong di Pekalongan #Sindikat jaringan penjualan motor bodong Pekalongan Bandung #Gudang penyimpanan motor bodong di bandung digrebeg Polda Jateng #Penjualan motor bodong di Jateng Diringkus Polda Jateng #jatanras polda jateng #Jatanras Polda Jateng ringkus penjualan motor bodong