Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terdakwa Korupsi Bank Pasar Semarang Diadili, Direktur Utama Langsung Ajukan Eksepsi

Ida Fadilah • Selasa, 24 Februari 2026 | 16:39 WIB

 

 

6 Terdakwa korupsi Bank Pasar Kota Semarang usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026).
6 Terdakwa korupsi Bank Pasar Kota Semarang usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Enam Komite Kredit pada Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Mereka disidangkan karena terjerat korupsi dalam bank milik pemerintah setempat hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Masing-masing yakni Terdakwa Agus Puji Kusumanto selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Suranto selaku Kepala Bagian Marketing, Haryanto selaku Analis Kredit, Singgih Ganang Hartono, serta Devi Setiawan dan Eki Septiarini  keduanya selaku Account Officer (AO).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, 6 Terdakwa Korupsi Bank Pasar Semarang Segera Diadili

"Para terdakwa telah bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang Tahun 2022-2023 atas 11 debitur," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Jehan Nurul Ashar Selasa (24/2/2026).

Jehan menyebutkan, perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Aksi itu dilakukan para Terdakwa dengan meloloskan kredit untuk debitur yang tidak layak, mark up jaminan Hak Tanggungan (HT).

Perbuatan mereka secara bersama-sama juga menciptakan adanya praktik bank dalam bank.

Pada praktiknya, para Terdakwa yang merupakan karyawan di bank itu memberikan kredit kepada debitur dan mengambil keuntungan atau mengambil bunga dari kreditnya.

Baca Juga: Kejari Kota Semarang Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pasar, Perkara Lanjut

"Para Terdakwa juga memalsukan tanda tangan 11 debitur," ucap dia.

Perbuatan para tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar. Adapun pasal yang menjeratnya yakni  Primair Para terdakwa dijerat, Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Atas dakwaan tersebut, dua Terdakwa yakni Agus Puji Kusumanto dan Devi Setiawan menyatakan mengajukan eksepsi. Sedangkan empat terdakwa lain langsung ke sidang pembuktian pada pekan depan.

Menghadapi dua eksepsi itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Dwi Kurnianto bersiap. Ia menyatakan untuk sidang terdakwa lain dengan agenda pembuktian akan menghadirkan saksi-saksi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #Bank Pasar #bpr #Tipikor