RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengadili terdakwa korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.
Pada Terdakwa Andhi Nur Huda selaku Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), vonis 2 tahun 10 bulan diketok palu.
Hukuman ringan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menuntut 18 tahun penjara.
Baca Juga: Gus Yazid Ditahan Buntut Kasus Pencucian Uang Korupsi BUMD Cilacap
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026).
Hukuman ringan itu ditetapkan meski Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual beli yang semula didakwakan mengalami kerugian Rp 237 miliar.
Lebih lanjut, hakim juga menghukum terdakwa Andhi pidana denda senilai Rp 150 juta.
Ketentuannya apabila denda tersebut tak dibayar, maka harus diganti kurungan penjara selama 90 hari.
Denda itu juga turun dari tuntutan yakni Rp 750 juta subaider 5 bulan kurungan.
Pada vonis ini tak ada hukuman membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan Rp 152,1 miliar subsider 9 tahun 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Kejati Jateng Terima Pengembalian Rp 6,5 Miliar dari Korupsi Pembelian Tanah BUMD Cilacap
Dalam putusan itu, pertimbangan Hakim dan Jaksa berbeda. Salah satunya terkait penerapan pasal.
Jika Jaksa menilai perbuatan Andhi melanggar Pasal 603 KUHP Baru, sedangkan majelis hakim menerapkan pasal 606 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal 606 itu, mengatur tentang suap atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak terkait dengan kewenangannya secara langsung, tetapi bertentangan dengan jabatannya.
Pada perkara ini, terdakwa Andhi menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap. Uang pelicin itu untuk melancarkan penjualan lahan milik PT Rumpun Sari Antan seluas 716 hektare kepada BUMD Cilacap.
Andhi memberi uang Rp 1,8 miliar kepada Awaluddin Muuri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sekaligus Penjabat Bupati Cilacap.
Atas hal itu, majelis menjatuhkan vonis pada Terdakwa Awaluddin Muuri 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 120 hari.
Putusan ini juga jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta.
Meski menerima uang yang kemudian dipakai untuk kampanye calon Bupati Cilacap, namun majelis menilai tidak ada kerugian negara akibat perbuatannya. Namun, menilai uang itu berkaitan dengan jabatannya.
Putusan paling tinggi dalam kasus ini dijatuhkan pada Iskandar Zulkarnaen selaku Kabag Perekonomian Kabupaten Cilacap.
Ia dihukum pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 120 hari bui.
Perbuatan Iskandar telah menerima uang dari terdakwa Andhi Rp 4 miliar secara bertahap.
Adapun putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan 14 tahun penjara dan Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,21 miliar.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Semarang Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BUMD Cilacap
Dalam perintahnya, hakim menyatakan barang bukti kasus korupsi ini diserahkan kepada penyidik kejaksaan untuk pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BUMD Cilacap.
Terhadap putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Penasihat Hukum Andhi Nur Huda dan Iskandar Zulkarnaen, Dani Sriyanto mengungkapkan, Majelis Hakim dalam putusannya telah tepat menilai tidak adanya kerugian negara, khususnya terkait status dan penguasaan aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut, perbedaan mendasar antara tuntutan jaksa dan putusan hakim terletak pada cara menilai kerugian negara.
Jaksa mendasarkan kerugian pada laporan BPK yang menyatakan BUMD tidak dapat menguasai dan memanfaatkan aset.
Namun, fakta persidangan menunjukkan kondisi tersebut terjadi akibat tindakan penyitaan oleh jaksa sendiri.
“Jaksa itu menyatakan itu ada kerugian berdasarkan pada kondisi hasil BPK yang menyatakan BUMD ini tidak bisa menguasai dan tidak bisa memanfaatkan. Tapi faktanya kenapa BUMD ini tidak bisa menguasai ya kan karena jaksa telah menyita dan pengelolaannya justru diserahkan kepada pihak swasta, yakni RSA. Itu kan enggak benar, RSA kan swasta," jelasnya.
Penasihat hukum juga menyoroti fakta bahwa BUMD tidak mungkin menolak penyitaan aset oleh aparat penegak hukum, karena dapat dianggap menghalang-halangi proses hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat Majelis Hakim menilai unsur kerugian negara tidak terbukti.
Bahkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa aset tersebut telah dimanfaatkan.
“Kalau terkait dengan pemanfaatan bukti sudah disampaikan di pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti ini itu sudah disewakan. Kajian terkait untuk pemanfaatan. Lahannya sudah di cut and fill. Sudah ada untuk pembangunan RTH Unggas” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa status kepemilikan aset telah dinyatakan sah berdasarkan fakta persidangan, termasuk kepemilikan atas nama Andi Nurhuda dan perubahan saham yang menurutnya tidak bermasalah secara hukum.
Baca Juga: Kejati Jateng Tahan Tersangka Korupsi Aset BUMD Cilacap Rp 237 Miliar
“Yang kedua, bahwa ini membuktikan bahwa aset itu kan saudara Andi Nurhuda. ada hak keabsahannya itu kan dinyatakan kepemilikannya sah,” ujarnya.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa aset tersebut bukan aset Kodam IV Diponegoro lagi karena sejak 2009 telah dipisahkan dan tidak pernah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Kalau itu sebagai aset Kodam maka setelah berlakunya per pres 2009 itu sesuai ketentuan undang-undang TNI di pasal 76 paling lambat 2009 maka harus diserahkan ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia menilai putusan Majelis Hakim telah mencerminkan asas keadilan, terutama dalam menilai tidak adanya kerugian negara.
“Makanya di dalam pelaksanaannya itu sudah sesuai asas keadilan,” pungkasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, ia menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding.
“Kami masih pikir-pikir dan berdiskusi dengan klien. Fokus kami pada pembuktian bahwa ini bukan suap, bukan sembunyi-sembunyi. Kalau suap kan di bawah meja. Ini transaksi terbuka kok,” pungkasnya (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi