RADARSEMARANG.ID, Semarang - Berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang Tahun 2022- 2023 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus yang merugikan negara akibat memperkaya diri sendiri dan korporasi hingga Rp 5,2 miliar itu ada 6 terdakwa yang akan segera disidangkan.
Yakni mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, mantan Kabag Kredit berinisial DS, mantan Analis Kredit berinisial HY, dan mantan Marketing berinisial SGH dan ES. Serta SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022
"Benar bahwa kemarin Selasa telah dilaksanakan pelimpahan perkara tipikor Bank Pasar oleh JPU Kejari Kota Semarang ke Pengadilan Tipikor atas nama Terdakwa APK, dkk," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut, pada persidangan perkara tersebut nantinya, Kejari Kota Semarang akan menerjunkan sepuluh Jaksa. "Kami telah menunjuk JPU terbaik sebanyak sepuluh orang," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya meloloskan kredit untuk debitur yang tidak layak.
Selain itu, mereka juga mark up jaminan Hak Tanggungan (HT).
Perbuatan mereka secara bersama-sama juga menciptakan adanya praktik bank dalam bank. Modus lain para tersangka juga memalsukan tanda tangan debitur.
Baca Juga: Lima Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pasar Kota Semarang Ajukan Keberatan atas Perpanjangan Penahanan
Peran ini dijalankan semua tersangka, sehingga tidak ada tersangka utama.
Pada praktiknya, para tersangka yang merupakan karyawan di bank itu memberikan kredit kepada debitur dan mengambil keuntungan atau mengambil bunga dari kreditnya.
Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar.
Jumlah itu berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kota Semarang. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi