RADARSEMARANG.ID, Semarang - Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Bagus Bintara Putra menyatakan, dalam perkara ini ada lima berkas yang dilimpahkan.
"Kami melimpahkan berkas fisik, ada lima tersangka, semuanya di split atau dipisah," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, jadwal sidang sudah ditentukan.
Masing-masing yakni Suwarto (ST), Slamet Widodo (SW) , Yusuf Safrianto (YS), Budi Santoso (BS), dan Suparmi (SP).
Mereka akan menjalani sidang perdana pada Rabu (4/2/2026) mendatang. Persidangan akan dilakukan pukul 09.00 di Ruang Tirta.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lokasi kejadian di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu.
Uraiannya, tersangka ST merupakan Kepala Desa Papringan sejak tahun 2019 sekaligus sebagai Pembina Panitia PTSL.
Kemudian BS sebagai Ketua Panitia PTSL bertanggung jawab atas pelaksanaan Program PTSL tahun 2020.
Lalu, SP berperan sebagai Bendahara PTSL yang mengelola dana PTSL Desa Papringan tahun 2020. Sedangkan SW merupakan anggota Panitia PTSL, ia diduga tidak menyetorkan seluruh biaya yang diterima kepada Bendahara PTSL.
Tersangka terakhir, YS merupakan anggota Panitia PTSL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu mencapai Rp 907 juta.
Dalam aksinya, kelima tersangka memiliki peran berbeda. Yang pasti, panitia diduga memungut biaya iuran jauh di atas ketentuan.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi