Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jadi Saksi, Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani Sebut Pengelolaan Plasa Jadi Ranah Sekda

Ida Fadilah • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:17 WIB

 

Mantan Bupati Klaten periode 2017–2025, Sri Mulyani menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Rabu (28/1/2026).
Mantan Bupati Klaten periode 2017–2025, Sri Mulyani menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Rabu (28/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan Bupati Klaten periode 2017–2025, Sri Mulyani, menegaskan pengelolaan Plasa Klaten merupakan ranah kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara pengelolaan Plaza Klaten dengan terdakwa Jep Ferry Sanjaya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam Plasa Klaten hanya sebatas menghadiri peresmian atas informasi ajudannya.

Ia mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi dan tidak mengingat pernah bertemu sebelumnya.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Klaten Akui Terima Amplop, Diduga dari Aliran Korupsi Plasa Klaten

Terkait penawaran pengelolaan Plaza Klaten, Sri Mulyani menyebut pernah ada penawaran sekitar tahun 2019–2020 setelah kontrak lama berakhir pada 2018.

Saat itu, ia meminta Disdakop untuk mengiklankan Plasa Klaten guna mencari investor.

“Ada penawaran masuk saya disposisi Pak Sekda Jaka Sawaldi (terdakwa) untuk dibahas dengan baik dan laporkan hasilnya,” ujar Sri Mulyani di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026).

Namun, setelah disposisi tersebut, Sri Mulyani menegaskan tidak pernah menerima laporan lanjutan dari Sekda.“Tidak ada laporan dari Pak Sekda,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Sri Mulyani Disebut Turut Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten, Ini Kata Pengacara Oc Kaligis

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail isi penawaran tersebut dan tidak mengingat poin-poin yang sempat dibaca.

Menurutnya, penawaran itu ia pahami sebagai hasil dari proses pengiklanan yang telah diminta sebelumnya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pada tahun 2021 memang ada laporan dari Sekda dan OPD teknis terkait calon pengelola yakni PT MMS.

Menurutnya, Sekda dan Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdakop) telah melakukan kajian dan dinilai sesuai ketentuan.

Namun laporan tersebut tidak memuat informasi krusial mengenai harga sewa.

“Jaka saat itu melaporkan tentang harga sewa?" tanya jaksa penuntut umum dijawab tidak pernah oleh mantan Bupati ini.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Plasa Klaten Rp 10,2 Miliar Bertambah, Penyewa Ditahan Kejati Jateng

Sri Mulyani menekankan, sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, pengelolaan aset daerah berada pada Sekda selaku pengelola barang.

Karena itu, ia menyatakan tidak mengetahui apakah sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan proses lelang maupun appraisal.

Saat ditanya perihal apakah Sekda Jajang Prihono (terdakwa) melaporkan hal itu, Sri pun menjawab tak pernah.“Belum pernah,” ucapnya.

Perjanjian sewa Plaza Klaten diketahui ditandatangani pada 11 Januari 2023.

Namun Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa sebelum penandatanganan tersebut, tidak pernah ada laporan dari Sekda kepadanya.

“(Sebelum tanda tangan, Jajang pernah lapor?" Tidak pernah,” katanya.

Bahkan, ia mengaku belum pernah membaca isi perjanjian sewa tersebut.

Terkait temuan BPK, Sri Mulyani menjelaskan  baru mengetahui adanya potensi kerugian pada tahun 2024 setelah peresmian Plasa Klaten. Hal itu karena ada kekurangan bayar.

Alhasil selama masa jabatannya Pemerintah Kabupaten Klaten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Kejati Jateng Terima Titipan Rp 4,5 Miliar Dugaan Korupsi Plasa Klaten

“BPK menyampaikan ada potensi kerugian 2024” katanya menjawab pertanyaan Pengacara Terdakwa, Oc Kaligis.

Atas temuan potensi kekurangan bayar, ia mengaku telah berdiskusi dengan BPK dan Inspektorat serta merekomendasikan agar OPD terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Sri Mulyani juga menjelaskan pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Klaten mengalami kesulitan mencari investor.

Ia mengaku tidak menerima laporan terkait pembentukan panitia lelang maupun pelaksanaan lelang. Menurutnya, kewenangan pemilihan mitra atau pelaksanaan lelang berada pada OPD terkait.

"2021 saat pandemi masih tinggi, pembahasan salah satunya agar Plasa Klaten segera mendapatkan investor karena jika dibiarkan akan menjadi aset mangkrak dan tidak menghasilkan pendapatan daerah," tutur dia.

Terkait kondisi fisik Plaza Klaten, Sri Mulyani menyatakan bahwa kondisinya jauh lebih baik saat dilakukan peresmian.

Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait peningkatan pendapatan dari pengelolaan Plaza Klaten tersebut.

Lebih lanjut Sri Mulyani menegaskan laporan yang diterima bukan dalam kapasitas pengambilan keputusan, melainkan sebatas informasi.

Tanda tangan yang dibubuhkannya, menurut Sri Mulyani, merupakan persetujuan prinsip dengan asumsi seluruh tahapan telah dilakukan sesuai aturan.

“Saya tanda tangan karena sependapat, dilakukan dengan baik sesuai ketentuan. Harusnya jika saya sudah membubuhkan tanda tangan, Sekda dan OPD ya harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Farida Nurhan Ungkap Rencana Jual Kanal YouTube Rp10 Miliar di Podcast Deddy Corbuzier

Sementara itu, saksi Warsono selaku driver Terdakwa Jaka Sawaldi mengatakan pernah mengantar atasannya dengan beberapa pihak termasuk terdakwa Jep.

Kala itu, sepengetahuannya pertemuan untuk minta tolong dijembatani dengan Sunarno yang merupakan mantan bupati sekaligus suami Sri Mulyani.

"Hubungannya mau minta saran pendapat soal pengelolaan plaza," tutur dia.

Pada kesempatan ini, terdakwa Ferry sempat menanyakan apakah mengetahui jika Sunarno menerima Rp 1 miliar dari dirinya.

"Apa tau saya menyerahkan Rp miliar ke Sunarno? Tidak tahu. Saya minta uang Rp miliar dikembalikan," tanyanya pada saksi dijawab tidak tahu.

Yang ia tahu, saat dirinya mengantar Jaka dalam pertemuan ia diberi titipan berupa kantong plastik berisi sesuatu yang diduga uang.

"Pernah mengantarkan ketemu, ada bingkisan. Saya nganter ketiduran, ada yang datang tanya ini mobilnya pak jaka? Iya saya bilang. Lalu ada titipan untuk pak jaka dalam plastik kresek," tutur dia.

Selain dia, ada saksi lain yang dihadirkan yakni Tri Nugroho selaku ajudan Sri Mulyani, dan Direktur PT MMS Adrian Sanjaya.

Usai sidang Penasihat Hukum Terdakwa Ferry Sanjaya, Oc Kaligis menyebut pada sidang hari ini tidak ada bukti kliennya pakai keuangan negara atau pemkab. Justru ketika dikelola kliennya, ada masukan dari Rp600 juta ke 3 miliar.
"Inspektorat sendiri mengatakan enggak ada kerugian negara," tandasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Plasa Klaten #Korupsi #bupati #SEKDA