Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex, Perintahkan Perkara Dilanjutkan

Ida Fadilah • Senin, 19 Januari 2026 | 13:39 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan sela dua bos Sritex, Senin (19/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan sela dua bos Sritex, Senin (19/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto tak lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dari tiga bank pemerintah.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan keduanya.

"Mengadili. Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang, Senin (19/1/2026).

Pembacaan putusan sela dilakukan secara bergiliran. Namun, putusan keduanya sama. Atas vonis tersebut, majelis memerintahkan perkara dilanjutkan.

"Memerintahkan Jaksa melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi pada Senin (26/1/2026)," katanya.

Dalam uraian pertimbangannya, majelis menyatakan pokok keberatan penasehat hukum yang diajukan di antaranya perihal timbulnya kerugian negara, dakwaan jaksa tidak cermat, dan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili perkara ini.

Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa persoalan-persoalan tersebut sudah memasuki domain materi pokok perkara.

"Persoalan tersebut bukan merupakan objek eksepsi sebagaimana diatur di pasal 10 43 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Olehnya Majelis hakim tidak menanggapi satu persatu pokok perkara keberatan yang dimaksud yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," tutur dia membacakan perimbangan.

Dalam eksepsi, terdakwa juga menyebut dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau absul liberal dan dan prematur dalam membuat surat dakwaan.

Namun, hal itu dipatahkan majelis karena dakwaan sudah jelas dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan sebagai menindaklanjuti pasal 143 ayat 2 huruf B Undang-Undang 881 tentang hukum acara pidana.

Sementara itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Hotman Paris mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim.

Ia tetap berpendapat jika pengadilan tidak berwenang mengadili perkara BUMN sebagai undang-undang KUHP baru.

"Undang-undang Undang-undang nomor 16 tahun 2025 jelas-jelas sudah ditulis bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara. Itu tidak bisa ditafsirkan apapun. Tapi memang kami bisa memaklumi," kata dia.

Meski demikian, ia akan mempersiapkan agenda pembuktian. Dirinya minta agar nama saksi yang berjumlah ratusan itu diserahkan padanya agar mudah dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya.

"Cuma kita minta efisiensi saja. Kan saksinya itu ratusan. Jadi minta kepada jaksa agar dikasih (daftar saksi). Hakim memerintahkan jaksa untuk kasih nama. Nanti kita baca BAP-nya untuk siap berhadapan dengan sidang hari Senin," tuturnya

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #Korupsi