RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten menerima amplop selepas rapat pembahasan rencana pengelolaan sewa Plasa Klaten.
Salah satunya di akui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Fadzar Indriawan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya.
Baca Juga: Saksi Ungkap Skema Sewa Plasa Klaten, Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi
Dalam pengakuannya, setelah rapat di Merapi Resto itu ia diberi map, menurutnya map itu sering disebut dengan uang transport.
Meski begitu, dirinya tak mengetahui apa isinya lantaran langsung menyimpannya dalam jok mobil belakang.
"Dibagi map setelah selesai rapat. Istilahnya itu uang transport," katanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/1/2026).
Sesampainya di rumah ia juga tak bergegas mengecek karena lupa.
Kala menerima amplop itu, Fadzar masih menjabat Kabag Administrasi Pembangunan Setda Klaten. Fadzar pun baru mengetahui jika map berisi uang diberitahu oleh sekretaris di BPKPAD Klaten, Nita.
“Saya tidak tahu isinya apa. Amplop itu kemudian saya minta untuk dikembalikan ke Pak Didik (salah satu terdakwa) melalui Bu Nita,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkap Sri Winoto, mantan asisten Setda Klaten.
Dirinya mengaku menerima pemberian amplop berisi uang usai rapat soal plasa.
"Pas pulang di mobil, ada yang datang menyerahkan map. Saya terima, isinya uang," kata dia.
Atas pemberian itu, Winoto sudah menyerahkan uang diduga gratifikasi senilai Rp 1 juta.
Selain Winoto, Fadzar pun melakukan hal yang sama, mengembalikan Rp1 juta.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah menunjukkan bukti pengembalian gratifikasi kepada majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa mengomentari atas pernyataan tindakan Fadjar.
Baca Juga: Dua Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa
"Katanya tadi tidak tahu isinya, kenapa mengembalikan Rp1 juta? Bagaimana kalau jangan-jangan isinya ratusan juta," cecar dia.
Dalam persidangan, juga digali pengetahuan saksi terkait proses kerja sama pengelolaan Plasa Klaten. Fadzar mengungkapkan, dirinya sempat mempertanyakan dasar kerja sama tersebut.
“Tanggapan saya waktu itu, minta dasar hukumnya seperti apa,” kata Fadzar.
Ia juga mengakui pernah menghadiri pertemuan di rumah dinas Bupati Klaten pada tahun 2021.
Dalam pertemuan itu, menurutnya, Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan agar pemanfaatan Plaza Klaten segera diselesaikan.
Namun, Fadzar menegaskan bahwa arahan tersebut tidak secara spesifik ditujukan kepadanya.
“Permintaan itu saya tidak tahu ditujukan ke siapa, seharusnya ke DPKUMP. Kalau kebijakan ya ke OPD terkait saja. Idealnya kami tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi,” jelasnya.
Ia juga menyebut kerja sama pengelolaan Plaza Klaten dengan skema sewa baru terealisasi pada tahun 2023.
Baca Juga: Perpres 115 Tahun 2025 Terbit, Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK
Menurut sepengetahuannya, perjanjian sewa tersebut menggunakan prinsip sewa kemanfaatan, namun prosesnya tidak dilakukan melalui mekanisme terbuka.
Dalam dakwaan jaksa, Fadzar dan Winoto termasuk pihak yang disebut menerima aliran uang yang bersumber dari hasil korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Kasus korupsi itu menjerat empat terdakwa. Yakni Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono; mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi; Didik Sudiarto, pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten; dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.
Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Yongki Mailuhu, menyampaikan sebagian besar keterangan saksi lebih banyak menguraikan proses kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten sebelum kerja sama pengelolaan Plasa Klaten dilakukan.
Padahal, menurutnya, PT MMS baru terlibat setelah proses tersebut rampung.
“Pada dasarnya saksi menjelaskan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada periode sebelumnya. Sementara posisi klien kami baru masuk pada tahun 2023 setelah proses pengembalian dan pembangunan dilakukan,” ujar Yongki usai persidangan.
Menurutnya, pembangunan dan pengelolaan awal Plaza Klaten terjadi pada periode 2020-2023 atau sebelum Jap Ferry Sanjaya terlibat dalam kerja sama pengelolaan.
Atas itu, Ia menilai keterangan saksi yang tidak memahami proses setelah kerja sama berlangsung dinilai tidak relevan dengan dakwaan terhadap terdakwa.
“Pembangunan itu mereka tidak tahu. Setelah aset dikembalikan, pengelolaan tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pemilik barang, dengan kerja sama yang sah,” imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Otto Cornelia Kaligis (OC Kaligis) menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun tujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam pengelolaan Plaza Klaten.
Kaligis menilai, seluruh proses kerja sama telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu juga melalui tahapan administratif yang panjang.
Bahkan, perjanjian sewa pengelolaan Plasa Klaten ditandatangani secara resmi pada tahun 2023 setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah saat itu.
“Tidak ada niat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Semua dilakukan berdasarkan perjanjian sewa yang sah dan ditandatangani secara resmi,” kata Kaligis di hadapan majelis hakim. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi